Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti kasus kekerasan seksual berujung damai di Karawang, Jawa Barat. Pada April lalu, N, mahasiswa 19 tahun di Karawang, diperkosa oleh J, guru ngaji yang masih kerabat korban.
Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang menerima aduan tersebut tidak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Pihak polsek malah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai. Dengan berbagai tekanan, korban justru dinikahkan dengan pelaku. Sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
"Saya menilai apa yang terjadi di Karawang adalah bukti ketidakpemahaman aparat penegak hukum. Merujuk dari UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, praktik menikahkan pelaku pemerkosaan dengan korban adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak dapat dibenarkan dari sudut hukum, moral, maupun kemanusiaan," katanya kepada Media Indonesia, Senin (30/6).
UU TPKS, lanjutnya, telah secara tegas menyatakan bahwa korban kekerasan seksual berhak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Memaksa atau membujuk korban untuk menikah dengan pelaku justru merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana baru.
"Kemudian pada Pasal 15 huruf f UU TPKS disebutkan secara jelas bahwa korban berhak terbebas dari tekanan untuk dinikahkan dengan pelaku. Hal itu kemudian diperkuat dalam Pasal 66, disebutkan bahwa siapa pun yang memaksa atau membujuk korban untuk menikah dengan pelaku dapat dikenai sanksi hukum," paparnya.
Selly mengatakan praktik tersebut juga mencederai semangat keadilan restoratif yang berpihak pada korban. "Menikahkan korban dengan pelaku bukan solusi, justru menambah trauma yang mendalam, memperkuat budaya patriarki, dan melemahkan upaya penegakan hukum atas kekerasan seksual," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, ia menyerukan empat hal :
1. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pemerkosaan, tanpa kompromi atas nama adat, keluarga, atau stigma sosial.
2. Peningkatan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum, tenaga medis, dan pendamping hukum.
3. Edukasi publik secara masif, untuk menghapus stigma terhadap korban dan menghentikan praktik menyesatkan yang melanggengkan kekerasan.
4. Evaluasi terhadap aparat atau tokoh masyarakat yang terlibat membujuk atau memfasilitasi pernikahan antara pelaku dan korban.
5. Usut dan berikan sanksi tegas kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini.
"Sejatinya, kami dari Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen mengawal implementasi UU TPKS secara maksimal dan mendukung segala bentuk perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Korban harus dipulihkan, pelaku harus dihukum. Bukan sebaliknya," pungkasnya. (H-4)
PK merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara yang dilaporkan terjadi pada Januari 2026 di sebuah hotel di Atambua.
Marius Borg Høiby, putra Putri Mahkota Mette-Marit, memberikan kesaksian emosional dalam sidang kasus pemerkosaan. Ia mengaku terjebak gaya hidup kelam demi mencari pengakuan.
Laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
Olah TKP dilakukan berkaitan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Unpad, Priguna Anugerah (PA)
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah P yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved