Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Kementerian PPPA Kawal Pemulangan 13 Korban TPPO Asal Jabar

Ficky Ramadhan
26/2/2026 17:23
Kementerian PPPA Kawal Pemulangan 13 Korban TPPO Asal Jabar
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah.(Dok. Kementerian PPPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditemukan di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Para korban diketahui merupakan warga asal Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan yang kerap terjerat persoalan sosial dan ekonomi.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratna Oeni Cholifah menyampaikan bahwa kementeriannya hadir langsung dalam proses pendampingan para korban setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Rabu (25/2).

"KemenPPPA hadir bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit. PPA PPO) Polda Jawa Barat untuk mendampingi sekaligus memberikan bantuan spesifik berupa kebutuhan dasar bagi perempuan korban TPPO," kata Ratna dalam keterangannya, Kamis (26/2).

Ratna menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia. Tindak pidana ini, menurutnya, merampas hak korban atas rasa aman, martabat, dan masa depan yang layak. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan agar kasus serupa tidak terulang.

"Kemen PPPA mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan dengan pendekatan yang berperspektif korban," ujarnya.

Dalam penanganan kasus TPPO, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Ratna juga menekankan pentingnya penguatan proses hukum agar sanksi terhadap pelaku memberikan efek jera sekaligus efek gentar bagi pihak lain.

Selanjutnya, para korban akan ditempatkan di safe house milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk menjalani asesmen lanjutan. Proses ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan layanan, mulai dari layanan kesehatan, dukungan psikososial, pendampingan hukum, hingga program pemulihan dan reintegrasi sosial.

"Kami juga akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.

Ratna menekankan bahwa aspek pencegahan memiliki peran krusial dalam memutus mata rantai TPPO. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci untuk melindungi kelompok rentan dari praktik perdagangan orang.

Ia juga mengingatkan media agar menjaga etika pemberitaan dengan menghormati privasi serta kerahasiaan identitas korban guna mencegah reviktimisasi dan dampak psikologis lanjutan.

"Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan dengan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan jenis kekerasan lainnya melalui SAPA 129," pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya