Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

180 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia dalam 3 Tahun Terakhir

Siti Yona Hukmana
25/2/2026 21:43
180 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia dalam 3 Tahun Terakhir
Konferensi pers kasus perdagangan orang di Bareskrim Polri.(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 91 kasus jual-beli anak dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut berdasarkan penanganan perkara pada periode 2022 hingga Oktober 2025.

"Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025,” kata Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2). 

Atwirlany menjelaskan, 91 kasus tersebut bermula dari peristiwa penculikan maupun praktik perdagangan anak secara langsung. Ia menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) di daerah guna memastikan keberlanjutan perawatan bagi anak-anak korban.

"Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," ujar dia.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan aplikasi media sosial seperti TikTok hingga Facebook.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menuturkan para tersangka dalam jaringan tersebut mencari orang tua yang ingin menjual anaknya, lalu menyalurkannya kepada pembeli melalui perantara.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

"Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi jika ingin mengadopsi anak dan tidak melakukan praktik pembelian anak. Proses adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007 guna menjamin keamanan serta masa depan anak.

Adapun syarat adopsi antara lain calon orang tua berusia 30–55 tahun, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, belum memiliki anak atau maksimal satu anak, serta anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.

"Sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit. Jadi di sini mereka tinggal mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan atau pun persyaratannya juga tidak sulit," ungkap Agung. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya