Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
VIDEO yang berisi dugaan adanya pengambilan paksa anak asuh di Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang merawat bayi-bayi dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) viral di media sosial. Aksi pengambilan paksa itu dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Video yang diunggah media sosial Instagram dengan akun @info_ciledug itu memperlihatkan seorang bernama Pratiwi Noviyanthi pemilik yayasan tersebut, tengah didatangi dari pihak dinas sosial. Di video itu pun terjadi cekcok saat pihak dinas sosial yang dikawal kepolisian hendak membawa anak yang ada di yayasan tersebut.
Dalam narasi di akun tersebut, Pratiwi sedih saat bayi-bayi yang ia rawat dari ODGJ akan diambil pihak dinas sosial. Alasan Dinsos mengambil bayi-bayi yang dirawat tersebut adalah soal prosedur.
Baca juga: Sebanyak 117 Orang Korban Pedagangan Orang di Jabar Berhasil Diselamatkan
"Mereka menanyakan soal legalitas kita. Alhamdulillah legalitas kita ada," ucap Pratiwi dalam video tersebut.
Namun, kesalahan dan ketidaktahuan Pratiwi adalah isi dari yayasan tersebut tidak ada perawatan untuk bayi.
"Jadi bayi-bayi ini mau diambil, yang saya rawat dari hamil, biaya melahirkan dan semuanya dari saya," lanjut Pratiwi.
"Kok gak ada pertanyaan, berapa ODGJ yang udah kita rawat selama ini? Biaya rawat RSJ gak gratis, biaya lahiran sesar gak gratis," lanjutnya.
Baca juga: Polri Telah Selamatkan 2.221 Korban TPPO
"Merawat bayi-bayi ini pake duit sendiri, membayar pengasuh semua pakai uang bukan sukarelawan. Ini adalah perjuangan saya merawat mereka," sambungnya.
Indikasi TPPO
Menanggapi video yang viral tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, jika kehadiran Dinsos Kota Tangerang hanya diminta oleh Bareskrim Polri untuk mendampingi.
"Dinas Sosial kita dari Bareskrim diminta mendampingi untuk anak yang bersangkutan itu dibawa ke Kementerian Sosial untuk diurus dan dirawat. Jadi saat ini sudah ditangani dan mudah-mudahan bisa berlangsung dengan baik," kata Arief.
Arief menuturkan, anak-anak yang ada di yayasan tersebut diambil karena diduga ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Informasinya demikian (ada indikasi TPPO). Tapi itu pihak kepolisian yang menjelaskan, karena kita hanya mengawal dan mendampingi saja," jelasnya.
Setelah melakukan kegiatan pengamanan terhadap anak yang ada di yayasan tersebut, akun Instagram milik Dinas Sosial Kota Tangerang pun hilang. Arief berdalih jika hilangnya akun tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan data yang valid terkait kasus tersebut.
"Iya itu akan kita informasikan kembali, karena itu banyak missed informasi. Karena masyarakat mudah sekali men-judge tanpa data yang valid dan informasi yang jelas," katanya.
Arief menambahkan, nantinya jika adanya missed komunikasi, pihak kepolisian yang akan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan juga masyarakat.
(MGN/Z-9)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
KPAI mengimbau pihak-pihak dan masyarakat agar waspada terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO bayi yang dipromosikan atau dengan teknik marketing di Media sosial.
SEORANG ibu, berinisial PNH (Putri Nauli Hutauruk) (18), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditangkap Polisi karena berniat menjual bayinya berusia 4 bulan.
Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja seks komersial di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.
Polsek Tambora akan mengantisipasi kasus wanita dan anak-anak yang jadi korban dengan dijadikan PSK agar tidak terulang di tengah meningkatnya laju urbanisasi setelah Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved