Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

300 Kasus Perdagangan Orang Terungkap, Korban dari Anak hingga Dewasa

Devi Harahap
12/2/2026 15:45
300 Kasus Perdagangan Orang Terungkap, Korban dari Anak hingga Dewasa
ilustrasi(Antara)

MESKI sudah memiliki undang-undang khusus, negara dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin meluas dan sistematis.

Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencatat sedikitnya 300 kasus TPPO dari berbagai daerah di Indonesia, dengan korban lintas usia, termasuk anak-anak.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai situasi tersebut mencerminkan kondisi yang sudah berada pada tahap kritis dan membutuhkan keberpihakan nyata dari pemerintah.

“Isu perdagangan orang ini sangat penting untuk diberantas karena kondisinya sudah sangat kritis. Perlu adanya sikap yang jelas dari pemerintah untuk melawan perdagangan orang,” kata Rahayu di Jakarta, Kamis (12/2).

Rahayu mengungkapkan, dari ratusan kasus yang ditangani sepanjang tahun lalu, sebanyak 24 korban berasal dari kelompok usia 13 hingga 17 tahun. Namun, kelompok korban terbanyak berada pada rentang usia produktif 22 hingga 27 tahun.

“Korban TPPO ini tidak memandang usia. Bahkan anak usia 13 tahun pun bisa menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengalaman penanganan kasus pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Anak-anak usia sangat muda pun rentan menjadi korban eksploitasi.

“Ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, termasuk eksploitasi seksual,” kata Rahayu.

Menurut dia, modus operandi TPPO terus mengalami perubahan, mulai dari eksploitasi seksual, penyekapan, hingga praktik perbudakan modern yang kerap tersamarkan sebagai tawaran kerja.

“Pola-pola TPPO ini terus berubah. Masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, sampai perbudakan modern. Karena itu, kami akan terus menggali dan memetakan modus-modus yang digunakan,” ujarnya.

Dalam menghadapi kompleksitas kejahatan tersebut, Jarnas Anti TPPO mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Rahayu menyebut upaya ini dilakukan bersama kementerian dan lembaga lintas sektor.

“Ini semua merupakan upaya agar kita bisa menyatukan pandangan dan sepakat terhadap undang-undang yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti,” kata dia.

Rahayu menegaskan, tanpa pembaruan regulasi dan komitmen politik yang kuat, upaya pemberantasan TPPO berisiko terus tertinggal dari kecepatan dan kecanggihan jaringan perdagangan orang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya