Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Cegah Perdagangan Orang, Masyarakat Rentan di NTT Diberi Pemahaman HAM

Cahya Mulyana
22/12/2025 20:22
Cegah Perdagangan Orang, Masyarakat Rentan di NTT Diberi Pemahaman HAM
ilustrasi.(MI)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (KemHAM) menyoroti maraknya kasus perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan Yoseph Sampurna Nggarang, Staf Khusus Menteri HAM RI, dalam kegiatan penguatan HAM bagi masyarakat rentan di NTT. 

Menurut Yos Nggarang, tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga, terutama dalam memperoleh kehidupan dan pekerjaan dengan upah yang layak.

Kondisi ini mendorong masyarakat untuk meninggalkan kampung halaman dan mencari pekerjaan ke luar daerah maupun ke luar negeri demi memperbaiki kondisi ekonomi. Namun, tidak sedikit dari mereka justru terjerumus dalam jaringan mafia perdagangan orang.

“Kita mengirim tenaga kerja ke luar negeri, tetapi yang kembali justru peti mati,” ungkap Yos dalam keterangannya, Senin (22/12).

Untuk menghentikan praktik tersebut, Yos menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkup keluarga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dengan proses rekrutmen yang terkesan mudah.

“Ketika ada ajakan bekerja ke luar negeri, harus dilihat siapa yang mengajak, bagaimana proses perekrutannya, serta apakah lembaganya kredibel atau tidak. Semua itu harus dipastikan sebelum memutuskan berangkat agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya.

Menurut Yos, para korban sejatinya sudah berada dalam posisi rentan sejak meninggalkan rumah. Dampaknya pun tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh keluarga yang ditinggalkan.

“Orang yang berangkat menjadi korban, keluarganya pun pasti menjadi korban. Ini masalah bersama yang harus diselesaikan dengan mengambil peran dari dalam rumah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap isu perdagangan orang sebagai bagian dari penegakan HAM. HAM menjadi prioritas utama dalam pembangunan, sehingga Kementerian HAM berdiri sendiri, terpisah dari Kementerian Hukum. 

Dalam Asta Cita Prabowo–Gibran, penguatan HAM bahkan ditempatkan pada poin pertama bersama penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi.
Sementara itu, RD Vinsen Tamelab, Pr., Ketua Komisi yang membidangi hukum dan HAM di Keuskupan Agung Kupang, yang hadir sebagai pembicara, turut menyoroti persoalan perdagangan orang di NTT.

Vinsen menegaskan bahwa bermigrasi atau merantau merupakan hak setiap orang dan tidak dapat dibatasi oleh pihak lain, termasuk negara. “Ketika keluarga berusaha mendapatkan kehidupan yang layak tetapi tidak tersedia lapangan kerja di daerah asal, maka migrasi menjadi pilihan yang tidak terhindarkan,” ujarnya.

Namun, ia menilai banyak perantau yang tidak menyadari hak-hak mereka sebagai pekerja. “Mereka merantau tanpa kesadaran bahwa dirinya memiliki hak yang harus dilindungi,” jelasnya.

Oleh karena itu, penyadaran HAM sangat penting sebelum seseorang memutuskan untuk merantau, agar mereka mampu mempertahankan dan memperjuangkan haknya apabila terjadi pelanggaran.

Selain kesadaran hak, Vinsen juga menekankan pentingnya kompetensi atau keterampilan. “Perantau harus memiliki kemampuan dasar, seperti membersihkan rumah, mencuci dan menyetrika pakaian, atau keterampilan lain sesuai pekerjaan,” katanya.

Ia juga menyinggung pengalaman pada awal 1990-an, ketika banyak TKI di Malaysia mengalami kekerasan. Menurutnya, selain keterampilan, mental dan etos kerja yang baik juga sangat diperlukan.

“Jangan sampai disuruh bekerja tetapi justru bermalas-malasan, lalu berujung pada kekerasan dari majikan. Mental malas tidak boleh dibawa saat merantau,” tegasnya.

Vinsen berharap pemerintah dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin merantau agar tidak bekerja secara ilegal. Ia juga menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi akibat minimnya kemampuan para perantau.

“Ketika kita tidak memiliki kemampuan, kita mudah dimanfaatkan dan diperlakukan sebagai barang, bukan sebagai manusia. Dokumen dimanipulasi, lalu kita diperjualbelikan seperti sayur di pasar,” ujarnya.

Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT yang dirilis Antara, hingga Agustus 2025 tercatat 93 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia di luar negeri. Pada tahun 2024 jumlahnya mencapai 125 orang, sedangkan pada 2023 sebanyak 143 orang. Mayoritas korban merupakan PMI nonprosedural atau ilegal.
(Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik