Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan satu tersangka kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun yang terjadi pada 9 Januari 2026.
Korban yang ditahan berinisial RM (22), sempat kabur ke Timor Leste dan ditangkap pada Senin (23/2).
"Hari ini RM yang sempat DPO setelah di lakukan pemeriksaan sudah dilakukan penahanan pada pukul 14.30 Wita," ujar Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, Rabu (25/2)
Sedangkan tersangka PK (23) yang merupakan jebolan Indonesian Idol 2025, tidak ditahan.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua RK menjadi penjamin selama proses penyidikan serta dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu,” ujarnya.
Sedangkan tersangka lainnya, RS belum memenuhi panggilan polisi sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua.
"RS akan di lakukan pemanggilan ke-2," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (PO)
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Hotel Setia, Atambua, Kabupaten Belu salah satunya kontestan Indonesian Idol
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved