Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kemen HAM dan IJMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri 

Naufal Zuhdi
18/12/2025 22:10
Kemen HAM dan IJMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri 
Direktur Eksekutif Yayasan IJMI Try Harysantoso (tengah), Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Sofia Alatas (kanan), dan Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Instrumen Internasional HAM Martinus Gabriel Goa.(Dok. Yayasan IJMI)

Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi, perdagangan orang, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Upaya sistematis dan kolaboratif diperlukan agar jutaan pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan yang nyata, baik secara hukum, sosial, maupun kemanusiaan.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, bertepatan dengan peringatan Hari Migran Sedunia, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM), menandatangani perjanjian kerja sama dengan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Yayasan IJMI Try Harysantoso dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia KemenHAM, Harniati. Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan kebijakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penguatan kesadaran HAM di tingkat desa, serta pemajuan prinsip bisnis dan HAM.

“Momentum Hari Migran Sedunia ini kami maknai sebagai penguatan kolaborasi antara negara dan masyarakat sipil agar perlindungan HAM bagi pekerja migran menjadi lebih sistematis, terukur, dan berdampak langsung,” ujar Try Harysantoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/12).

Ia mengapresiasi komitmen KemenHAM dalam memastikan pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak-hak pekerja migran Indonesia.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi lintas lembaga, memperluas sosialisasi hukum, serta memperkuat mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum maupun administratif di luar negeri. Try menegaskan bahwa perlindungan negara tidak boleh dibatasi hanya pada pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi. “Pekerja migran yang berangkat secara tidak prosedural juga tetap memiliki hak atas perlindungan HAM dan tidak boleh dibiarkan dalam situasi rentan,” katanya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri perwakilan jaringan komunitas pencegahan TPPO, yang menunjukkan dukungan luas terhadap penguatan ekosistem perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Kerja sama ini menegaskan komitmen Yayasan IJMI untuk terus bersinergi dengan KemenHAM dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem perlindungan migran yang lebih tangguh, inklusif, dan berlandaskan nilai kemanusiaan,” pungkas Try.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM Sofia Alatas menekankan bahwa perlindungan pekerja migran harus diwujudkan melalui sistem yang kuat dan kerja sama lintas sektor.

“Kami berharap kolaborasi ini mampu memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli KemenHAM Bidang Instrumen Internasional HAM Martinus Gabriel Goa menyampaikan bahwa salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pengembangan kebijakan anti perdagangan orang sebagai bahan usulan undang-undang TPPO. Selain itu, kerja sama juga mencakup bantuan teknis untuk program desa sadar HAM serta penyusunan pedoman dan peningkatan kapasitas dalam pemajuan bisnis dan HAM.

Sebagai catatan, data Global Estimates of Modern Slavery 2021 yang dirilis ILO, IOM, dan Walk Free mencatat sekitar 50 juta orang di dunia menjadi korban perbudakan modern, dengan 28 juta di antaranya mengalami kerja paksa. Di Indonesia, sekitar 16,5 juta orang tercatat hidup dalam kondisi yang berkaitan dengan kerja paksa dan perbudakan modern, mempertegas urgensi penguatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di dalam dan luar negeri. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya