Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menilai target ambisius pemerintah untuk menempatkan 500 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) per tahun tidak akan realistis. Hal ini ditegaskan dalam rapat kerja bersama DPR RI yang mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan PMI.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwani, mengungkapkan bahwa penghambat utama bukanlah kurangnya peluang pasar, melainkan beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika global.
Padahal, selama ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terbukti menjadi jalur penempatan terbesar sekaligus paling aman.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakjelasan aturan di kawasan Timur Tengah. Meski kebijakan moratorium untuk pemberi kerja perseorangan sudah berlaku selama 15 tahun, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum, yang secara aturan tidak dilarang, justru tetap tidak dapat diproses.
"Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal," tegas Said.
Kondisi tumpang tindih ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan baik bagi pelaku usaha maupun calon PMI.
Apjati juga mengkritisi wacana kenaikan deposito bagi P3MI. Kebijakan ini dianggap tidak berbasis kajian data yang memadai dan justru berisiko mematikan banyak perusahaan penempatan resmi.
Alih-alih meningkatkan perlindungan, penambahan beban finansial ini dikhawatirkan akan memperlambat laju penempatan nasional di tengah target yang tinggi.
Selain itu, rencana pemerintah untuk menggeser fokus ke PMI terampil dan profesional dianggap tidak akan efektif jika menggunakan pendekatan regulasi yang seragam (one size fits all).
Menurut Apjati, PMI profesional memiliki profil risiko lebih rendah, sehingga semestinya mendapatkan jalur penempatan yang lebih sederhana dan cepat melalui pemetaan risiko yang tepat.
Menutup pernyataannya, Said Saleh Alwani menekankan perlunya konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari KP2MI hingga kementerian terkait, dalam membenahi ekosistem penempatan PMI.
“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. Apjati siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” pungkasnya. (Z-1)
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antar BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pembiayaan sektor ketenagakerjaan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, menekankan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya tenaga kerja, melainkan juga duta bangsa.
Pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi dinilai penting untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.
Penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan sejak 2015 lalu. Meski sudah ditutup, setiap tahunnya minimal ada 25 ribu pekerja migran yang bekerja secara ilegal.
Apjati juga mendorong kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan negara tujuan untuk menciptakan sistem penempatan yang lebih aman dan transparan.
Apjati akan memanfaatkan teknologi modern untuk memfasilitasi seluruh stakeholder dalam ekosistem PMI, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan.
Menurut APJATI, regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata yang pengaturan antara PMI domestik dan profesional atau tenaga ahli.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved