Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sengkarut Regulasi: Apjati Sebut Target Penempatan 500 Ribu PMI Mustahil Tercapai

Basuki Eka Purnama
28/1/2026 20:19
Sengkarut Regulasi: Apjati Sebut Target Penempatan 500 Ribu PMI Mustahil Tercapai
Apjati saat menghadiri rapat kerja bersama DPR RI yang mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan PMI.(MI/HO)

ASOSIASI Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menilai target ambisius pemerintah untuk menempatkan 500 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) per tahun tidak akan realistis. Hal ini ditegaskan dalam rapat kerja bersama DPR RI yang mengevaluasi tata kelola rekrutmen, pelatihan, dan penempatan PMI.

Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwani, mengungkapkan bahwa penghambat utama bukanlah kurangnya peluang pasar, melainkan beban regulasi yang berlapis dan tidak responsif terhadap dinamika global. 

Padahal, selama ini, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terbukti menjadi jalur penempatan terbesar sekaligus paling aman.

Ketidakpastian Hukum di Timur Tengah

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakjelasan aturan di kawasan Timur Tengah. Meski kebijakan moratorium untuk pemberi kerja perseorangan sudah berlaku selama 15 tahun, penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum, yang secara aturan tidak dilarang, justru tetap tidak dapat diproses.

"Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal," tegas Said. 

Kondisi tumpang tindih ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan baik bagi pelaku usaha maupun calon PMI.

Kritik Terhadap Kebijakan Tanpa Kajian

Apjati juga mengkritisi wacana kenaikan deposito bagi P3MI. Kebijakan ini dianggap tidak berbasis kajian data yang memadai dan justru berisiko mematikan banyak perusahaan penempatan resmi. 

Alih-alih meningkatkan perlindungan, penambahan beban finansial ini dikhawatirkan akan memperlambat laju penempatan nasional di tengah target yang tinggi.

Selain itu, rencana pemerintah untuk menggeser fokus ke PMI terampil dan profesional dianggap tidak akan efektif jika menggunakan pendekatan regulasi yang seragam (one size fits all). 

Menurut Apjati, PMI profesional memiliki profil risiko lebih rendah, sehingga semestinya mendapatkan jalur penempatan yang lebih sederhana dan cepat melalui pemetaan risiko yang tepat.

Seruan Pembenahan Menyeluruh

Menutup pernyataannya, Said Saleh Alwani menekankan perlunya konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari KP2MI hingga kementerian terkait, dalam membenahi ekosistem penempatan PMI.

“Jika ingin serius meningkatkan perlindungan dan penempatan PMI, maka regulasinya juga harus serius dibenahi. Selama ini, kami belum melihat konsistensi dan keseriusan itu, bukan hanya dari KP2MI, tetapi juga dari berbagai pihak di pemerintah. Apjati siap menjadi mitra Pemerintah dan berkontribusi melalui pemikiran, data, serta pengalaman sebagai praktisi lapangan untuk mendorong perbaikan menyeluruh dalam sistem penempatan PMI,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya