Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Perdagangan Anak, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Golda Eksa
06/2/2026 19:23
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Perdagangan Anak, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi .(Antara-HO)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan tiga laki-laki.

"Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya laki-laki," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2).

Kronologi Penculikan dan Penjualan
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, jejak korban terdeteksi berada di wilayah Sumatra.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKB Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan peran IJ yang merupakan ibu kandung korban dalam melancarkan aksinya. Pada 31 Oktober 2025, IJ menjemput korban RZA di rumah tantenya (saksi CN) dengan dalih mengajak bermain.

Namun, hingga 21 November 2025, korban tidak kunjung kembali. Kecurigaan muncul saat ayah korban (saksi AH) menginformasikan bahwa IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. Setelah didesak oleh pihak keluarga di kantor polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anaknya.

Rantai Penjualan
Praktik perdagangan manusia ini melibatkan rantai yang panjang dengan nilai transaksi yang terus meningkat di setiap levelnya:

  •     IJ dan HM menjual RZA kepada WN seharga Rp17,5 juta.
  •     WN kemudian menjual korban kepada EM seharga Rp35 juta.
  •     EM menjual kembali kepada LN seharga Rp85 juta.

LN diketahui merupakan perantara jual-beli anak untuk wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.

"Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah Sumatra," ujar Iman.

Temuan Korban Lainnya
Saat melakukan penangkapan LN dan RZ di Jambi, polisi tidak hanya menemukan RZA, tetapi juga menyelamatkan tiga anak lainnya yang tidak memiliki identitas asli.

"Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa selain korban RZA, 3 anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak," jelas Arfan. Saat ini, keempat anak tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan dan perlindungan lebih lanjut.

Ancaman Pidana
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  •     Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  •     Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya