Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari tujuh perempuan dan tiga laki-laki.
"Penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ, A, N, HM, W, EM dan LM ketujuhnya adalah perempuan. Sedangkan EB, SU dan RZ ketiganya laki-laki," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2).
Kronologi Penculikan dan Penjualan
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, jejak korban terdeteksi berada di wilayah Sumatra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKB Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan peran IJ yang merupakan ibu kandung korban dalam melancarkan aksinya. Pada 31 Oktober 2025, IJ menjemput korban RZA di rumah tantenya (saksi CN) dengan dalih mengajak bermain.
Namun, hingga 21 November 2025, korban tidak kunjung kembali. Kecurigaan muncul saat ayah korban (saksi AH) menginformasikan bahwa IJ tiba-tiba memiliki banyak uang. Setelah didesak oleh pihak keluarga di kantor polisi, IJ akhirnya mengaku telah menjual anaknya.
Rantai Penjualan
Praktik perdagangan manusia ini melibatkan rantai yang panjang dengan nilai transaksi yang terus meningkat di setiap levelnya:
LN diketahui merupakan perantara jual-beli anak untuk wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
"Dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ini dan dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah Sumatra," ujar Iman.
Temuan Korban Lainnya
Saat melakukan penangkapan LN dan RZ di Jambi, polisi tidak hanya menemukan RZA, tetapi juga menyelamatkan tiga anak lainnya yang tidak memiliki identitas asli.
"Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa selain korban RZA, 3 anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak," jelas Arfan. Saat ini, keempat anak tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan dan perlindungan lebih lanjut.
Ancaman Pidana
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant/P-2)
Bareskrim Polri bongkar sindikat jual-beli bayi berkedok adopsi di TikTok dan Facebook. 12 tersangka ditangkap, 7 bayi diselamatkan. Waspada modus perdagangan orang!
Mengerikan! Kemen PPPA catat 180 anak jadi korban perdagangan sejak 2022. Bareskrim bongkar sindikat medsos dengan harga bayi hingga Rp80 juta.
Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencatat sedikitnya 300 kasus TPPO dari berbagai daerah di Indonesia, dengan korban lintas usia
Rasa haru dan bahagia menyelimuti hati Dwi Nurmas, ayah dari Bilqis, bocah empat tahun yang sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
KPAI mengimbau pihak-pihak dan masyarakat agar waspada terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO bayi yang dipromosikan atau dengan teknik marketing di Media sosial.
AKSI damai kelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) atau popular juga dengan sebutan Orang Rimba ke Kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/2), berbuah manis.
Negara tidak boleh kalah dari para pelaku TPPO yang meresahkan dan mengancam keselamatan anak-anak.
PERJALANAN hidup Bilqis Ramdhani, 4, menjadi perhatian publik setelah kisah penculikannya terungkap dan berakhir dengan penyelamatan dramatis di Provinsi Jambi.
BILQIS Ramadhany, 4, anak korban penculikan anak asal Makassar, Sulawesi Selatan ditemukan di pemukiman Suku Anak Dalam di Jambi. Bupati Merangin HM Syukur mengumpulkan tumenggung
Dalam kasus ini, Orang Rimba korban dari sistem yang lebih besar, korban dari kemiskinan struktural, kehilangan wilayah hidup, dan ketidakadilan sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved