Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea sebagai sebuah preseden negatif. Ia memandang ekspresi seni seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah hukum pidana.
Meski mengakui bahwa melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara, Fickar menilai langkah tersebut kurang tepat. Ia menilai seharusnya ada upaya komunikasi atau dialog antarpihak.
"Saya kira ini preseden negatif dan buruk ketika ekspresi seni dibawa ke ranah hukum. Langkah pelaporan ini kurang tepat sebelum terjadinya dialog," ujar Fickar melalui keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Fickar menyarankan agar organisasi atau pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi komedi Pandji mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif. Menurutnya, mengundang Pandji untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan mengenai karyanya akan jauh lebih elok ketimbang langsung menempuh jalur hukum.
"Mestinya pendekatannya lebih dialogis. Misalkan dengan mengundang Pandji ke kantor organisasi tersebut untuk menjelaskan seninya yang sudah menimbulkan kekecewaan. Jika ada dialog, akan muncul saling kesepahaman, dan mungkin Pandji akan meminta maaf secara terbuka jika ia menyadari kekeliruannya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan ekspresi publik dan bukan urusan personal, seharusnya tidak mengandalkan jalur pidana sebagai langkah pertama.
"Langsung ke ranah hukum itu pendekatan yang tidak elok di zaman kemajuan kehidupan yang semakin modern. Sebaiknya digunakan pendekatan dialogis, apalagi ini menyangkut ekspresi komedi," pungkas Fickar.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi stand up comedy "Mens Rea" yang dinilai menyinggung ranah agama dan berpotensi memicu penghasutan di muka umum.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. (H-3)
POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
“Kalau memang tidak terima ya balas dengan jokes juga. Itu kan harusnya jokes balas jokes gitu ya,”
Mens Rea adalah medium kritik sosial yang tajam dalam membedah ketimpangan struktural dan karut-marut sistem hukum di Indonesia.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai kritik Pandji Pragiwaksono lewat stand up comedy sebagai dinamika demokrasi yang wajar dan perlu disikapi jernih.
Founder Indonesian Cyber Muannas Alaidid mengecam materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung ibadah sholat dan dinilai melampaui batas kebebasan berekspresi.
POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved