Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polda Metro Sebut akan Transparan Tangani Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono ‎

Rahmatul Fajri
10/1/2026 16:20
Polda Metro Sebut akan Transparan Tangani Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono ‎
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(Dok. Antara)

POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat bias atau belum terverifikasi. Ia menjamin bahwa penanganan perkara yang melibatkan publik figur ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi. Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi melalui keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Budi mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dalam acara stand up comedy special bertajuk "Mens Rea" itu. Budi mengatakan kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti fisik maupun digital yang diserahkan.

‎"Kami akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan, percakapan satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa," Budi.

‎Selain mendalami barang bukti, Budi mengatakan bahwa kepolisian akan segera menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap pelapor. Namun, ia tidak membeberkan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan  Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi stand up comedy "Mens Rea" yang dinilai menyinggung ranah agama dan berpotensi memicu penghasutan di muka umum.

‎Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya