Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi stand-up comedy dalam acara “Mens Rea”.
Andreas menilai, pelaporan tersebut mengingatkan pada praktik-praktik pembungkaman kebebasan berekspresi di masa Orde Baru. Kala itu, sejumlah aktivis hingga seniman yang melontarkan kritik terhadap pemerintah harus berhadapan dengan proses hukum.
“Tekanan dari negara terhadap kebebasan berekspresi melalui intrik, ancaman dan pemanggilan terhadap seniman, budayawan mirip dengan tekanan terhadap para seniman dan budayawan pada zaman Orde Baru," kara Andreas dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/1).
Fraksi PDIP berpandangan bahwa tidak semua bentuk pendapat atau ekspresi dari seseorang yang menyinggung dapat serta merta dipidanakan.
“Demokrasi tidak boleh kalah oleh rasa tersinggung. Kebebasan berekspresi harus dilindungi, karena tanpa kritik dan satire, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan”, tegas Andreas.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan ini juga mengingatkan bahwa jika setiap ekspresi kritis selalu dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukanlah demokrasi, melainkan ketakutan. Dampaknya, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena ruang suara publik semakin menyempit, kritik sosial mati, dan ketidakadilan justru tumbuh tanpa pengawasan.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh rasa tidak nyaman, perbedaan tafsir, dan tekanan moral dari kelompok tertentu. Dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, ekspresi termasuk komedi, satire, dan kritik tentang politik merupakan mekanisme sehat untuk mengoreksi kekuasaan, membuka ruang refleksi, dan menjaga kewarasan publik," kata dia.
Lebi lanjut, Andreas mendorong agar pemerintah untuk memberikan rakyat ruang dalam memberikan kritik dan kebebasan berekspresi karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara serta mengajak masyarakat untuk tidak reaktif dan mengedukasi bahwa kritik sosial adalah bagian penting dalam sebuah negara demokrasi.
"kebebasan berekspresi termasuk seni dan komedi adalah hak konstitusional warga negara dan Demokrasi sehat dibangun melalui dialog dan aliterasi, bukan pelaporan dan pembungkaman," ujarnya. (P-4)
POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Menurut Abdullah, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritik, selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
Legislator PDIP Charles Honoris menilai kasus laporan terhadap Pandji Pragiwaksono soal materi Mens Rea mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Marinus Gea menyoroti pelaporan Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy “Mens Rea” dan mengingatkan bahaya kriminalisasi ekspresi
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan selalu membuka ruang dialog setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved