Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyayangkan langkah pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk "Mens Rea". Abdullah menilai kritik yang disampaikan melalui medium seni merupakan hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi.
Menurut Abdullah, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritik, selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
“Kritik yang disampaikan melalui 'Mens Rea' adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan tetap menjaga etika,” ujar Abdullah melalui keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Abdullah menegaskan bahwa konten komedi atau perbedaan pendapat tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah kepolisian. Ia menyarankan agar pihak yang merasa tidak sependapat untuk meresponsnya dengan kritik tandingan atau diskusi publik.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi tersebut, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Meski membela hak berekspresi, Abdullah juga memberikan catatan kepada para seniman dan komika agar tetap mengedepankan kesantunan. Ia mengingatkan bahwa etika tetap menjadi fondasi penting dalam mengkritik pemerintah maupun pejabat publik agar demokrasi tetap berkualitas.
“Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor melaporkan Pandji dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP. bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman video materi stand up comedy yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(H-2)
Admin kanal YouTube Pandji Pragiwaksono diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap suku Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi telah menuntaskan prosesi sidang adat Toraja yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Februari 2026.
Sidang adat yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menjatuhkan sanksi berupa denda hewan ternak kepada Pandji Pragiwaksono.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Legislator PDIP Charles Honoris menilai kasus laporan terhadap Pandji Pragiwaksono soal materi Mens Rea mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
PDIP menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro terkait materi stand up comedy “Mens Rea” dan menegaskan kebebasan berekspresi.
Marinus Gea menyoroti pelaporan Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy “Mens Rea” dan mengingatkan bahaya kriminalisasi ekspresi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved