Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Komisi III DPR: Kritik Lewat Seni Wajar dalam Demokrasi

Rahmatul Fajri
10/1/2026 10:59
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Komisi III DPR: Kritik Lewat Seni Wajar dalam Demokrasi
Pandji Pragiwaksono(Dok Netflix)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyayangkan langkah pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk "Mens Rea". Abdullah menilai kritik yang disampaikan melalui medium seni merupakan hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi.

Menurut Abdullah, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritik, selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik.

“Kritik yang disampaikan melalui 'Mens Rea' adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan tetap menjaga etika,” ujar Abdullah melalui keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Abdullah menegaskan bahwa konten komedi atau perbedaan pendapat tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah kepolisian. Ia menyarankan agar pihak yang merasa tidak sependapat untuk meresponsnya dengan kritik tandingan atau diskusi publik.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi tersebut, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski membela hak berekspresi, Abdullah juga memberikan catatan kepada para seniman dan komika agar tetap mengedepankan kesantunan. Ia mengingatkan bahwa etika tetap menjadi fondasi penting dalam mengkritik pemerintah maupun pejabat publik agar demokrasi tetap berkualitas.

“Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor melaporkan Pandji dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP. bukti yang diserahkan berupa flashdisk berisi rekaman video materi stand up comedy yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya