Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea”.
Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pandji dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Marinus menilai, kasus ini telah memantik perdebatan nasional mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni dan kritik sosial.
Menurutnya, pelaporan tersebut memang mencerminkan adanya rasa tersinggung dan keresahan dari sebagian kelompok masyarakat. Namun di sisi lain, hal itu juga memunculkan kekhawatiran publik terhadap menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi.
“Laporan hukum oleh kelompok masyarakat sipil menandai adanya rasa tersinggung dan keresahan, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik akan menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi, terutama di ruang seni, budaya, dan diskursus politik,” ujar Marinus dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/1).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa tidak semua ekspresi yang dianggap menyinggung dapat serta-merta dijadikan perkara pidana. Ia mengingatkan, apabila setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukanlah demokrasi, melainkan rasa takut.
“Jika setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan ketakutan,” katanya.
Menurut Marinus, dampak paling besar dari kondisi tersebut justru dirasakan oleh masyarakat. Ruang publik akan semakin menyempit, kritik sosial berpotensi mati, dan ketidakadilan tumbuh tanpa pengawasan yang memadai.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh rasa tidak nyaman, perbedaan tafsir, maupun tekanan moral dari kelompok tertentu. Dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, ekspresi dalam bentuk komedi, satire, serta kritik politik merupakan mekanisme yang sehat untuk mengoreksi kekuasaan, membuka ruang refleksi, dan menjaga kewarasan publik.
“Demokrasi tidak boleh kalah oleh rasa tersinggung. Kebebasan berekspresi harus dilindungi, karena tanpa kritik dan satire, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Marinus menekankan sejumlah hal penting dalam memaknai demokrasi di Indonesia. Pertama, kebebasan berekspresi, termasuk dalam seni dan komedi, merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Kedua, kriminalisasi ekspresi berisiko mematikan kritik sosial yang justru dibutuhkan masyarakat, khususnya rakyat kecil. Ketiga, demokrasi yang sehat seharusnya dibangun melalui dialog dan literasi, bukan melalui pelaporan hukum dan pembungkaman suara publik. (P-4)
POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Menurut Abdullah, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritik, selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
Legislator PDIP Charles Honoris menilai kasus laporan terhadap Pandji Pragiwaksono soal materi Mens Rea mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
PDIP menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro terkait materi stand up comedy “Mens Rea” dan menegaskan kebebasan berekspresi.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa berada pada posisi melakukan penistaan agama dalam show stand up comedy Mens Rea.
Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan selalu membuka ruang dialog setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta,
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved