Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Rizki Abdul Rahman Wahid. Laporan dibuat pada Kamis, 8 Januari 2026 malam.
Budi menyebut laporan itu terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk "Mens Rea". Menurutnya, penyidik segera mengklarifikasi dan menganalisa bukti.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Sebelumnya, pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan Pandji. Laporan terkait materi stand up comedy Pandji yang menyinggung soal pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU. Materi itu disampaikan Pandji dalam pertunjukan 'Mens Rea' yang ramai diperbincangkan publik dan tayang di platform Netflix.
"Kami pada kesempatan malam hari ini, alhamdulillah dalam rangka untuk melaporkan salah satu seniman, stand up comedian ini yang menjadi rangkaian kita tadi siang kita melakukan aksi, yang terus kemudian kita melaporkan," kata Rizki kepada wartawan dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Rizki menilai pernyataan Pandji telah merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, serta berpotensi memecah belah bangsa. Termasuk menimbulkan keresahan, khususnya bagi anak Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Rizki berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya yang dianggap telah merendahkan ormas Islam terbesar di Indonesia. Seperti sesegera mungkin memanggil Pandji untuk diklarifikasi.
"Dan kalau memang ada apa berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu," ungkap Rizki.
Laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor: LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 undang-undang tersebut dan atau pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP. (H-2)
Mens Rea adalah medium kritik sosial yang tajam dalam membedah ketimpangan struktural dan karut-marut sistem hukum di Indonesia.
Bahar tak mempermasalahkan orang yang berkomedi. Namun, dia mengingatkan agar candaan tersebut tidak membawa-bawa persoalan salat.
Rudianto menjelaskan bahwa karakter hukum pidana nasional kini telah bergeser dari fokus pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif).
Alissa Wahid, menegaskan bahwa humor memiliki peran penting sebagai medium kritik. Itu disampaikan menanggapi kasus pandji pragiwaksono
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah.
PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea preseden negatif.
POLDA Metro Jaya menyebut akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
Menurut Abdullah, sebagai warga negara, Pandji memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritik, selama hal tersebut dilakukan dengan cara yang baik.
Legislator PDIP Charles Honoris menilai kasus laporan terhadap Pandji Pragiwaksono soal materi Mens Rea mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi.
PDIP menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro terkait materi stand up comedy “Mens Rea” dan menegaskan kebebasan berekspresi.
Marinus Gea menyoroti pelaporan Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy “Mens Rea” dan mengingatkan bahaya kriminalisasi ekspresi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved