Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI meluruskan sejumlah narasi terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP nasional yang baru telah dilengkapi dengan berbagai pasal pengaman untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang.
"Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/1).
Politisi Fraksi Gerindra ini menguraikan tujuh poin krusial yang kerap menjadi perbincangan publik.
Dalam KUHP baru, pidana mati berstatus sebagai pidana alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, statusnya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. "Secara de facto, Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi mati," jelasnya.
Terkait isu penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Habiburokhman menekankan bahwa aturan tersebut kini bersifat delik aduan, bukan delik biasa. Pasal 218 ayat (2) secara eksplisit menjamin bahwa kritik, pendapat, dan unjuk rasa demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Mengenai isu perzinaan dan larangan nikah siri, ia meluruskan bahwa negara tidak mencampuri ranah privat secara aktif. Perzinaan tetap merupakan delik aduan, sementara nikah siri maupun poligami tidak dilarang selama tidak melanggar halangan sah menurut UU Perkawinan.
KUHP baru juga memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah terkait pengkajian ideologi tertentu di lembaga pendidikan. Selain itu, terkait penyebaran berita bohong, fokus penegakan hukum kini bergeser pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat, guna menghindari kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.
Unjuk rasa tanpa pemberitahuan kini dikategorikan sebagai tindak pidana materiil. Artinya, pelaku baru bisa dipidana jika aksi tersebut menimbulkan kekacauan nyata atau kerusakan fasilitas umum. "Jika pemberitahuan telah dilakukan, meskipun mengganggu kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana," tambahnya.
Habiburokhman menutup penjelasannya dengan merujuk pada Pasal 36 KUHP sebagai benteng hukum utama. Pasal tersebut menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan pada perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan yang ditentukan tegas oleh undang-undang.
Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang berbunyi ayat (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Z-10)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved