Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru adalah Delik Aduan

Rahmatul Fajri
06/1/2026 14:46
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru adalah Delik Aduan
Ilustrasi(Antara)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disorot dalam KUHP baru. Menurutnya, Pasal 218 KUHP itu secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama.

Ia mengatakan perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan.

Selain itu, ancaman pidananya juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, kata ia, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar Habiburokhman, melalui keterangannya, Selasa (6/12).

Habiburokhman menjelaskan jika KUHP yang baru benar-benar dilaksanakan secara utuh maka akan mengatasi kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

“Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Sebelumnya, Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Pasal tersebut menimbulkan kontroversi karena dianggap melindungi pejabat dari kritik sah, mirip delik lama yang sering disalahgunakan untuk membungkam oposisi.

Selain itu, ada pasal 240 KUHP baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik