Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PLT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Diketahui, Eddy yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM diketahui tersandung kasus korupsi sementara Eric tersandung kasus pelecehan seksual.
Menurut Nizam, setiap kali ada pelanggaran etika yang berat atau pelanggaran hukum yang berat akan diproses lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Soal Kronologi Kasus Wamenkumham, Firli: Tunggu, Ada Saatnya
“Jadi pasti akan diproses di Inspektorat Jenderal dan hasilnya diproses untuk pelanggaran etik ASN (aparatur sipil negara) mulai dari peringatan sampai dikeluarkan,” ungkapnya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Nizam menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat keputusan menteri untuk pemberhentian Eddy dan Eric. Menurutnya, hampir setiap bulan terdapat kasus ASN yang akhirnya diberhentikan yang menjadi sanksi atas pelanggarannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Masih Bekerja Seperti Biasa
“Sudah ada beberapa kok yang diberhentikan dan ini menjadi sinyal tegas bahwa hal semacam ini tidak dapat ditoleransi di pendidikan tinggi dan kita harus menjadikan ini bersih dari kekerasan seksual,” tegas Nizam.
Dia menegaskan bahwa kasus-kasus yang terjadi memang masih dalam hitungan jari. Namun, tindak tegas dari Kemendikbudristek menjadi bukti bahwa segala bentuk pelanggaran tidak dapat ditoleransi.
“Angkanya masih hitungan jari tapi sudah diproses. Jadi sanksi pasti ditegakkan dan kita tidak ada toleransi dari hal itu,” tuturnya.
Kendati demikian, Nizam mengatakan bahwa untuk kasus Eddy, belum ada keputusan inkrah yang membuat Kemendikbudristek belum bisa memberhentikan dirinya.
“Kalau itu belum ada keputusan inkrah jadi belum bisa kita berhentikan. Paling diberhentikan sementara seperti ASN juga. Tapi tentu menunggu hasil keputusan,” pungkas Nizam. (Des/Z-7)
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved