Kasus Eddy dan Eric Hiariej, Kemendikbudristek: Pelanggaran Hukum atau Etika tidak Bisa Ditoleransi

Despian Nurhidayat
16/11/2023 15:58
Kasus Eddy dan Eric Hiariej, Kemendikbudristek: Pelanggaran Hukum atau Etika tidak Bisa Ditoleransi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(MI/Usman Iskandar )

PLT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.

Diketahui, Eddy yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM diketahui tersandung kasus korupsi sementara Eric tersandung kasus pelecehan seksual.

Menurut Nizam, setiap kali ada pelanggaran etika yang berat atau pelanggaran hukum yang berat akan diproses lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.

Baca juga: Soal Kronologi Kasus Wamenkumham, Firli: Tunggu, Ada Saatnya

“Jadi pasti akan diproses di Inspektorat Jenderal dan hasilnya diproses untuk pelanggaran etik ASN (aparatur sipil negara) mulai dari peringatan sampai dikeluarkan,” ungkapnya, Kamis (16/11).

Lebih lanjut, Nizam menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat keputusan menteri untuk pemberhentian Eddy dan Eric. Menurutnya, hampir setiap bulan terdapat kasus ASN yang akhirnya diberhentikan yang menjadi sanksi atas pelanggarannya.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Masih Bekerja Seperti Biasa

“Sudah ada beberapa kok yang diberhentikan dan ini menjadi sinyal tegas bahwa hal semacam ini tidak dapat ditoleransi di pendidikan tinggi dan kita harus menjadikan ini bersih dari kekerasan seksual,” tegas Nizam.

Dia menegaskan bahwa kasus-kasus yang terjadi memang masih dalam hitungan jari. Namun, tindak tegas dari Kemendikbudristek menjadi bukti bahwa segala bentuk pelanggaran tidak dapat ditoleransi.

“Angkanya masih hitungan jari tapi sudah diproses. Jadi sanksi pasti ditegakkan dan kita tidak ada toleransi dari hal itu,” tuturnya.

Kendati demikian, Nizam mengatakan bahwa untuk kasus Eddy, belum ada keputusan inkrah yang membuat Kemendikbudristek belum bisa memberhentikan dirinya.

“Kalau itu belum ada keputusan inkrah jadi belum bisa kita berhentikan. Paling diberhentikan sementara seperti ASN juga. Tapi tentu menunggu hasil keputusan,” pungkas Nizam. (Des/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya