Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PLT. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Diketahui, Eddy yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM diketahui tersandung kasus korupsi sementara Eric tersandung kasus pelecehan seksual.
Menurut Nizam, setiap kali ada pelanggaran etika yang berat atau pelanggaran hukum yang berat akan diproses lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Soal Kronologi Kasus Wamenkumham, Firli: Tunggu, Ada Saatnya
“Jadi pasti akan diproses di Inspektorat Jenderal dan hasilnya diproses untuk pelanggaran etik ASN (aparatur sipil negara) mulai dari peringatan sampai dikeluarkan,” ungkapnya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Nizam menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat keputusan menteri untuk pemberhentian Eddy dan Eric. Menurutnya, hampir setiap bulan terdapat kasus ASN yang akhirnya diberhentikan yang menjadi sanksi atas pelanggarannya.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Masih Bekerja Seperti Biasa
“Sudah ada beberapa kok yang diberhentikan dan ini menjadi sinyal tegas bahwa hal semacam ini tidak dapat ditoleransi di pendidikan tinggi dan kita harus menjadikan ini bersih dari kekerasan seksual,” tegas Nizam.
Dia menegaskan bahwa kasus-kasus yang terjadi memang masih dalam hitungan jari. Namun, tindak tegas dari Kemendikbudristek menjadi bukti bahwa segala bentuk pelanggaran tidak dapat ditoleransi.
“Angkanya masih hitungan jari tapi sudah diproses. Jadi sanksi pasti ditegakkan dan kita tidak ada toleransi dari hal itu,” tuturnya.
Kendati demikian, Nizam mengatakan bahwa untuk kasus Eddy, belum ada keputusan inkrah yang membuat Kemendikbudristek belum bisa memberhentikan dirinya.
“Kalau itu belum ada keputusan inkrah jadi belum bisa kita berhentikan. Paling diberhentikan sementara seperti ASN juga. Tapi tentu menunggu hasil keputusan,” pungkas Nizam. (Des/Z-7)
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved