Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, suasana pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjalan dengan nuansa yang tak sepenuhnya kaku. Di tengah alur tanya jawab yang sarat istilah hukum, muncul kesaksian personal mengenai sosok Nadiem Anwar Makarim saat menjabat menteri.
Kesaksian itu disampaikan Hamid Muhammad, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), yang juga tercatat sebagai anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Hamid dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem di persidangan, Hamid menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut. “Selama menjabat Menteri, Nadiem Makarim menunjukkan integritas yang sangat kuat dan tidak pernah memiliki persoalan terkait integritas,” ujar Hamid di hadapan majelis hakim.
Hamid juga menambahkan bahwa selama bekerja di bawah kepemimpinan Nadiem, ia tidak pernah menerima arahan atau permintaan yang bertentangan dengan hukum. “Tidak pernah ada permintaan dari beliau kepada saya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi yang pertama digelar setelah majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan delapan saksi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Gogot, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhamad Hasbi, Popy, dan Khamim.
Sidang tersebut memeriksa delapan saksi, yang meliputi pemeriksaan
Jumeri, Hamid Muhamad, Gogot, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhamad Hasbi,
Popy, dan Khamim.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa
pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan
korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN
pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 <em>juncto</em> Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved