Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka. Berkas baru untuk penyuapnya, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, pun masih belum ada.
“Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (7/3).
Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Namun, ia memastikan bahwa pimpinan sudah memerintahkan para penyidik untuk kembali menjerat kedua orang itu.
Baca juga : Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
“Kalau kapannya belum bisa dipastikan. Yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.
Alex mengatakan tindakan pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski keduanya memenangi praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimiliki cukup untuk kembali menjerat dua orang itu.
“Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex.
KPK mengakui banyak menerima kritik soal ketegasan penanganan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. (Z-11)
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bersifat terbatas.
Wamenkum Eddy Hiariej menyebut Kemenimipas telah mengantisipasi penerapan pidana kerja sosial KUHAP baru dengan program percontohan di lapas terbuka.
KPK dipastikan masih belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved