Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali menjadi tersangka. Berkas baru untuk penyuapnya, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, pun masih belum ada.
“Belum kita terbitkan sprindik baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (7/3).
Alex tidak bisa memerinci waktu pasti penerbitan sprindik baru untuk Eddy dan Helmut. Namun, ia memastikan bahwa pimpinan sudah memerintahkan para penyidik untuk kembali menjerat kedua orang itu.
Baca juga : Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
“Kalau kapannya belum bisa dipastikan. Yang jelas sudah kita perintahkan (putusan praperadilan ditindaklanjuti). Ikuti saja apa yang menjadi maunya hakim,” ujar Alex.
Alex mengatakan tindakan pidana berupa transaksi suap dan gratifikasi antara Helmut dan Eddy tidak hilang meski keduanya memenangi praperadilan. KPK meyakini bukti yang dimiliki cukup untuk kembali menjerat dua orang itu.
“Menurut keyakinan kami bukti cukup,” tegas Alex.
KPK mengakui banyak menerima kritik soal ketegasan penanganan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej. Salah satunya berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antirasuah menilai kritik itu sebagai dukungan untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. (Z-11)
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela karena Bareskrim tidak hadir.
Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon, dalam hal ini KPK, menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved