Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLITIKUS Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di ruang lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hari ini, Rabu (31/1).
“Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan, karena ada acara saya,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Idrus sejatinya dipanggil kemarin, 30 Januari 2024. Namun, dia baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk dimintai keterangan. “Ya tentu kan untuk ini saja kan, sesuai dengan panggilan saja,” ucap Idrus.
Baca juga : KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Dia juga belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik untuk pendalaman perkara ini. Idrus juga mengaku bukan bagian dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM). “Loh itu kan, ya namanya nanti kan saya ditanya apa, gitu kan ya,” ujar Idrus.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga : Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Baca juga : KPK Dalami Intervensi Eddy Selama Menjabat Sebagai Wamenkumham
Idrus mencontohkan kondisi di Tangerang. Wali Kota Tangerang Sachrudin yang merupakan kader Golkar. Lalu, wakilnya Maryono merupakan kader PDIP.
Idrus membeberkan, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan konsep kekaryaan.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa hubungan partainya dengan Partai Gerindra tetap solid, meskipun muncul polemik terkait gas elpiji 3 kg.
Idrus menyatakan bahwa pidato tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya politis untuk menjatuhkan Bahlil.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyambut baik jika Presiden ke-7 RI, Joko Widodo punya keinginan bergabung menjadi kader Golkar
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham yakin partainya bisa memenangkan 60% Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved