Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERBAGAI kemungkinan kasus lain didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"(Kasus) ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (8/12).
Alex mengatakan pengembangan bisa dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Salah satunya mengulik intervensi Eddy dalam sejumlah kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan ham).
Baca juga: Ini Alasan KPK Proses Hukum Helmut Hermawan Meski Merasa Diperas
"Apakah dalam setiap intervensi itu ada imbalan yang diberikan oleh pihak-pihak berkepentingan, tentu saja dengan administrasi hukum umum maupun tadi di tempat yang lain," ucap Alex.
Alex menyebut pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti. Semua informasi terkait perkara dipastikan didalami penyidik.
Baca juga: KPK : Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi
"Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," ujar Alex.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Keponakan Wamenkum dan HAM, Archi Bela akan mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Kemendikbudristek memberikan tanggapan terkait kasus dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Eric Hiariej.
Aldila memenangkan medali emas di SEA Games 2023 dan meraih medali perunggu di Asian Games 2022.
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi landasan hukum baru yang tidak hanya demi hukum tapi juga kemanfaatan.
Sosialisasi UU KUHP baru, jelasnya, dilakukan karena ada perubahan signifikan pada beleid yang lama.
Edward mengaku gemar berolahraga sejak mahasiswa dan tenis menjadi olahraga yang paling disukai.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved