Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI kemungkinan kasus lain didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"(Kasus) ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (8/12).
Alex mengatakan pengembangan bisa dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Salah satunya mengulik intervensi Eddy dalam sejumlah kebijakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan ham).
Baca juga: Ini Alasan KPK Proses Hukum Helmut Hermawan Meski Merasa Diperas
"Apakah dalam setiap intervensi itu ada imbalan yang diberikan oleh pihak-pihak berkepentingan, tentu saja dengan administrasi hukum umum maupun tadi di tempat yang lain," ucap Alex.
Alex menyebut pendalaman bakal dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti. Semua informasi terkait perkara dipastikan didalami penyidik.
Baca juga: KPK : Eks Wamenkumham Eddy Sengaja Pinjam Rekening Aspri untuk Korupsi
"Ya, informasi-informasi tersebut tentunya harus diklarifikasi berdasarkan bukti-bukti yang nanti akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," ujar Alex.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved