Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

MAKI Minta KPK Usut Tuntas Laporan Masyarakat Soal Penanganan Tenaga Kerja Asing

Rahmatul Fajri
03/3/2026 19:28
MAKI Minta KPK Usut Tuntas Laporan Masyarakat Soal Penanganan Tenaga Kerja Asing
Boyamin Saiman(Antara)

KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Hal itu juga termasuk dugaan korupsi dan gratifikasi dalam kasus Warga Negara Asing (WNA) berinisial TCL. Boyamin menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk ke lembaga antirasuah harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui tahap verifikasi dan pendalaman data yang objektif.

“KPK harus menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat. Soal nanti terbukti atau tidaknya, itu harus melalui kajian dan pengumpulan bukti serta fakta terlebih dahulu agar tidak didasarkan pada asumsi,” ujar Boyamin melalui keterangannya, Selasa (3/3).

Senada dengan MAKI, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendesak KPK untuk memperluas jangkauan penyelidikan hingga ke jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Ia menilai ada kejanggalan besar mengapa seorang WNA bisa tinggal dan bekerja di tiga perusahaan Indonesia selama 10 tahun tanpa kelengkapan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan, namun tidak dideportasi.

Dendi membandingkan perlakuan tersebut dengan tindakan tegas imigrasi terhadap turis di Bali yang langsung dideportasi hanya karena bekerja sampingan sebagai penari atau pelatih selancar.

"Kami menduga ada peran atau kelalaian yang luput dari perhatian. Kami mendesak KPK memeriksa pihak imigrasi terkait kasus TCL ini. Jangan sampai ada celah administrasi yang dimanfaatkan untuk suap atau gratifikasi," tegas Dendi.

Sebelumnya, massa dari Perkumpulan Pemuda Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2). Massa menuntut transparansi atas keberadaan TCL yang diduga melanggar izin tinggal namun tetap aman dari jangkauan hukum.

"Kami meyakini TCL tidak memiliki izin legal dari kementerian terkait. Transparansi aparat sangat dibutuhkan agar publik memperoleh kejelasan dan ruang spekulasi tertutup," tambahnya.

Respons KPK

Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan menelaah setiap aduan yang masuk, termasuk laporan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Imigrasi. Meski demikian, ia menekankan bahwa rincian laporan masyarakat bersifat tertutup.

"Terkait laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi dalam klasifikasi rahasia. Sesuai mekanisme, kami akan mengecek kembali isi laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut," pungkas Budi. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya