Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra, menyoroti keterlibatan militer dalam ruang siber dan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah TNI masuk ke ranah tersebut berpotensi mengaburkan fungsi utama militer dan melemahkan ketahanan pertahanan negara.
“Perluasan militer dalam ruang siber ini sudah kami khawatirkan sejak jauh-jauh hari. Militer seharusnya fokus profesional di bidang pertahanan, agar memiliki daya gentar terhadap ancaman eksternal,” ujar Ardi dalam Diskusi Publik Bahaya Militerisme ‘Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber’ pada Jumat (12/9).
Ia menilai, ketika militer lebih sibuk menghadapi aktivis sipil dalam isu siber, hal itu justru mengurangi efek daya tangkal terhadap ancaman luar negeri.
“Kalau TNI lebih sibuk menghadapi Ferry Irwandi dalam hal cyber, ini tentu tidak memberikan efek deter terhadap ancaman dari luar,” tegasnya.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
“Kami sungguh menyayangkan upaya kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi. Itu telah menurunkan pertahanan cyber TNI, sehingga tidak memiliki lagi daya tangkal, dan seolah-olah TNI kehilangan marwah untuk menjaga ketahanan cyber nasional,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ardi menilai tindakan militer dalam kasus ini terlalu jauh masuk ke ruang sipil. Jika hal ini dibiarkan, akan terjadi kondisi penyadapan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan militer terhadap Ferry Irwandi terlalu jauh masuk ke ruang sipil, khususnya dalam ruang cyber. Jika dibiarkan, yang terjadi adalah masif surveilans atau pemantauan besar-besaran, bahkan bisa disebut penyadapan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan, meski Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kebutuhan regulasi tersebut sejak 2012.
“Sampai hari ini Indonesia tidak memiliki undang-undang tentang penyadapan. Padahal MK sudah memandatkan agar hal itu diatur. Kalau penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu bertentangan dengan prinsip demokrasi,” jelasnya.
Ardi menekankan bahwa prinsip hak asasi manusia harus menjadi acuan dalam pengaturan ruang siber. Menurutnya, TNI tak mengatasnamakan negara untuk membatasi suara warga negara.
“Pembatasan terhadap hak privasi di dunia cyber harus dilakukan secara ketat, melalui hukum, dengan tujuan yang sah, proporsional, dan legitim,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia pun memperingatkan potensi pelanggaran kebebasan berpendapat di ruang digital jika praktik ini dibiarkan.
“Prinsip-prinsip ini kemarin tidak terlihat dalam ruang cyber, dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat, berpikir, dan berekspresi masyarakat di ruang digital,” tambahnya.
Untuk itu, Ardi mendorong pemerintah agar segera membahas regulasi yang jelas terkait penyadapan agar tak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan pendapat khususnya di ranah siber.
“Penting bagi pemerintah memulai diskusi dan pembahasan tentang undang-undang penyadapan, agar tidak terjadi pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat di ranah digital,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
PDI Perjuangan mengecam penangkapan aktivis lingkungan Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Jateng. Penahanan ini dianggap preseden berbahaya bagi demokrasi
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan tidak berjalan.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kebijakan pertahanan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
Ardi menyoroti pembentukan sejumlah kesatuan baru di tubuh militer, seperti pembentukan batalyon yang diarahkan untuk menangani ketahanan pangan, kesehatan masyarakat.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik aksi intoleransi berupa perusakan terhadap rumah doa umat kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved