Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kewenangan militer karena menyentuh ranah hukum sipil.
Ferry Irwandi mengaku hingga saat ini masih bingung atas dugaan perkara tersebut. “Terkait perkara dan kasus saya, kenapa diperkarakan, saya juga tidak tahu sampai sekarang. Bahkan hari ini dikatakan terdapat tindak pidana yang lebih serius,” kata Ferry dalam diskusi Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber, Jumat (12/9).
Ia pun masih tidak memahami dasar tuduhan TNI yang diarahkan kepadanya. “Saya sampai sekarang masih bertanya-tanya, siapa yang saya sakiti, sampai seorang Yusril Izha Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) sudah berbicara, dan mereka (TNI) masih berpikir menemukan tindak pidana yang serius,” ujarnya.
Menurutnya, jika saat ini nama TNI dinilai negatif oleh masyarakat, hal itu disebabkan oleh tindakan aparat itu sendiri. “Kalau misalnya sekarang TNI namanya tidak harum di masyarakat, itu bukan salah siapa-siapa, itu kesalahan tindakan mereka sendiri.”
Sebagai warga sipil, ia merasa haknya dilanggar ketika harus berhadapan dengan institusi militer dalam perkara hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sipil.
“Kalau ditanya kasusnya apa, dicari-cari ke masalah siber dan ada tuduhan ancaman serius, saya bahkan tidak tahu jenis pidana apa yang ditujukan. Saya masih bingung dan penasaran,” ungkap Ferry.
Lebih jauh, ia meminta agar pihak berwenang tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut dan mengesampingkan persoalan lain yang lebih mendesak.
“Jangan terus hal ini eskalasi. Ada prioritas lain yang harus diurus. Misalnya, masih banyak korban yang belum dapat keadilan dan teman-teman masih ada yang dalam kurungan (penjara). Permasalahan itu yang harus diselesaikan,” katanya.
Ferry pun menduga ada alasan politis di balik upaya pelibatan TNI terhadap dirinya. “Lama-lama saya berpikir kenapa mereka (TNI) mengincar saya. Apakah ada kekhawatiran mereka terhadap apa yang saya suarakan? Saya juga bingung pidananya di mana,” tandasnya. (Dev/P-2)
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Operator seluler tidak hanya bertarung melawan ancaman siber konvensional, tetapi juga mulai menghadapi risiko operasional baru akibat adopsi teknologi mutakhir.
Inggris berupaya memperkuat hubungan dagang sekaligus berbagi pengalaman dan teknologi keamanan siber guna mendukung transformasi digital Indonesia.
Ransomware-as-a-service kini menjadi model bisnis baru di dunia kejahatan digital.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
Penguatan teknologi AI dan cyber defense ini tidak hanya penting dalam konteks pertahanan militer, tapi juga mendukung ketahanan pangan
Percakapan aktivis atau pegiat media sosial seperti Ferry Irwandi bukan tugas dan fungsi pokok dari TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved