Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pendapatnya di media sosial tak perlu dilanjutkan. Legislator Fraksi PKB itu mengatakan laporan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Kamis (11/9).
Abduh menilai rencana pelaporan Ferry Irwandi ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Ia mengaku dengan adanya pelaporan ini membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” tegas Abduh.
Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini pun terus mendorong agar semua pihak menjaga TNI selalu profesional. “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” tandas Abduh.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.(P-1)
Hal itu berkaitan dengan rencana TNI yang bakal melaporkan Ferry Irwandi ke Kepolisian. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 105/PUU-XXII/2024.
WAKIL Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa rencana pelaporan aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh Satuan Siber TNI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi
Koalisi masyarakat sipil mengecam upaya kriminalisasi terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dan aksi teror terhadap Direktur Imparsial, Ardi Manto,
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berpendapat dan meminta kepolisian tidak memproses Ferry Irwandi.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved