Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN menyatakan TNI tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa objek laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.
Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan hal itu setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan Ferry.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian dikutip dari Antara, Selasa (9/9).
Putusan MK tersebut menafsirkan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Meski begitu, Fian tidak merinci institusi mana yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ferry hingga pihak TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9). Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta Omboh Sembiring. (P-4)
Hal itu berkaitan dengan rencana TNI yang bakal melaporkan Ferry Irwandi ke Kepolisian. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 105/PUU-XXII/2024.
Abduh menilai rencana pelaporan Ferry Irwandi ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Ia mengaku dengan adanya pelaporan ini membuat masyarakat sipil jadi takut.
WAKIL Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa rencana pelaporan aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh Satuan Siber TNI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Koalisi masyarakat sipil mengecam upaya kriminalisasi terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi dan aksi teror terhadap Direktur Imparsial, Ardi Manto,
KOALISI Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berpendapat dan meminta kepolisian tidak memproses Ferry Irwandi.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved