Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah membuka ruang yang luas bagi militer untuk terlibat dalam berbagai urusan sipil. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan arah pengelolaan negara yang lebih mengutamakan peran militer dibanding penguatan institusi sipil.
“Perluasan peran militer pada ranah sipil yang kemudian dilegalisasi melalui revisi UU TNI memperlihatkan kepada kita wajah asli bagaimana pengelolaan negara ini dikehendaki oleh kekuasaan,” ujar Ardi dalam Diskusi Publik Bahaya Militerisme ‘Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber’ pada Jumat (12/9).
Ardi menyoroti pembentukan sejumlah kesatuan baru di tubuh militer, seperti pembentukan batalyon yang diarahkan untuk menangani ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, hingga pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang militerisasi yang semakin kental.
“Kenapa ketika pemerintah menganalisis ancaman krisis pangan, yang diperkuat justru institusi militer dan bukan Kementerian Pertanian? Lalu, ketika ada potensi pandemi gelombang kedua, kenapa yang disiapkan justru batalyon militer yang ikut mengurusi kesehatan, bukan Kementerian Kesehatan?” tegas Ardi.
Ia juga menyinggung adanya kerja sama antara militer dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait distribusi obat.
“Kenapa bukan Kementerian Kesehatan yang diperkuat? Kenapa semuanya justru melibatkan institusi militer?” katanya.
Lebih jauh, Ardi menduga keterlibatan militer di banyak bidang non-pertahanan berkaitan dengan distribusi anggaran negara yang terserap ke Kementerian Pertahanan.
“Mulai dari anggaran pertanian, ketahanan pangan, kesehatan, bahkan pendidikan, semuanya terkonsentrasi di Kementerian Pertahanan. Ini berakibat pada melemahnya ekonomi Indonesia saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, jika anggaran negara didistribusikan secara merata ke kementerian sesuai bidang tugas masing-masing, dampaknya akan lebih positif terhadap perekonomian nasional.
“Saya kira kalau belanja pemerintah disebar ke Kementerian Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain, maka ekonomi akan lebih kuat dan tidak terpusat pada satu institusi saja,” tandasnya. (Dev/P-3)
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Komandan Islamic Revolutionary Guard Corps mengancam meluncurkan rudal ke Siprus di tengah eskalasi konflik Iran-AS-Israel. Jerman bersiap mengevakuasi warganya dari kawasan Timur Tengah.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Serangan dua drone Iran memicu kebakaran di Pangkalan Al Salam Abu Dhabi yang menampung pasukan Prancis. UEA memastikan tidak ada korban jiwa.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya peran satuan-satuan tempur sebagai fondasi utama kekuatan pertahanan nasional.
PRESIDEN Xi Jinping melakukan penyelidikan antikorupsi terhadap sejumlah petinggi militer, termasuk Jenderal senior Zhang Youxia, untuk memperkuat profesionalisme angkatan bersenjata.
Perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved