Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Tolak UU TNI Diduga Motif Penyerangan Aktivis KontraS, TNI : Motif Masih Pendalaman

Mohamad Farhan Zhuhri
18/3/2026 18:49
 Tolak UU TNI Diduga Motif Penyerangan Aktivis KontraS, TNI : Motif Masih Pendalaman
ilustrasi.(MI)

KOMANDAN Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto menyatakan pihaknya masih mendalami motif di balik penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Proses penyidikan, kata dia, kini difokuskan pada pengembangan peran masing-masing terduga pelaku.

Yusri mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat dua orang yang diduga sebagai pelaku lapangan. Namun, dari hasil penyerahan satuan, terdapat empat orang yang kini berstatus terduga tersangka.

“Dari rekaman CCTV memang terlihat dua orang pelaku, tetapi dari satuan menyerahkan ada empat orang,” ujar Yusri.

Ia menegaskan, perbedaan jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.

“Nanti akan kami kembangkan, bagaimana peran dari masing-masing yang diduga tersangka itu,” katanya.

Ditanya soal motif penyerangan, Yusri belum memberikan kesimpulan. Ia menyebut, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menggali latar belakang dan kemungkinan keterkaitan para pelaku.

“Motivasi tentu perlu pendalaman lebih lanjut, karena para terduga baru tadi pagi diserahkan kepada penyidik,” ucapnya.

Puspom TNI memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya peran lain di luar pelaku lapangan dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Sebagai informasi, dalam pekerjaannya, Andrie terlibat dalam berbagai laporan yang diterbitkan organisasi masyarakat sipil, khususnya KontraS. Sepanjang 2025 hingga 2026, Andrie aktif mengadvokasi berbagai isu. Ia sempat mendobrak rapat tertutup Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas Rencana Perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025.

Saat itu, KontraS bersama organisasi lain menyatakan penolakan terhadap RUU TNI yang dinilai bermasalah. Koalisi juga menolak pembahasan RUU tersebut karena berlangsung secara tertutup dan tidak transparan.

Andrie juga menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik