Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Koalisi Sipil Desak Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum

Siti Yona Hukmana
18/3/2026 20:19
Koalisi Sipil Desak Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum
Dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus(tangkapan layar YouTube)

KOALISI Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) seperti Kontras, YLBHI, Imparsial, hingga Amnesty International Indonesia, menuntut pengusutan tuntas aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Tuntutan ini muncul menyusul penetapan empat tersangka yang merupakan prajurit aktif TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tegas Dimas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).

Tanggung Jawab Komando dan Transparansi

Koalisi meminta Kepala BAIS Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk tidak lepas tangan. Mengingat para pelaku merupakan anggota aktif, pemegang komando tertinggi dianggap bertanggung jawab untuk membuka tabir di balik serangan ini.

Dimas menekankan bahwa pengungkapan aktor intelektual hanya bisa dijamin jika proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

"Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Peradilan militer acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI," tambah Dimas.

Dugaan Pelanggaran HAM Berat dan Peran Komnas HAM

Koalisi memandang serangan brutal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan pembela HAM di Indonesia. Mengingat rekam jejak Andrie Yunus yang aktif mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025, Komnas HAM didesak untuk segera melakukan penyelidikan guna menilai adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto didorong untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menjamin kebenaran kasus ini terungkap tanpa intervensi.

"Ini penting supaya kasus kekerasan dan teror serupa tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," ungkap Dimas.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik