Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai membawa kemunduran serius bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan penegakan hukum di Indonesia. KUHP dan KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku besok, Jumat (2/1).
Pasal-pasal tersebut dianggap menghidupkan kembali semangat hukum kolonial, memperluas kewenangan aparat secara berlebihan, serta membuka ruang besar bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut salah satu kemunduran nyata terlihat dalam pengaturan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Selama ini kita punya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kalau tidak memenuhi syarat, ancamannya paling jauh hanya pembubaran, itu pun terhadap orang yang mengganggu demonstrasi,” kata Isnur dalam konfrensi pers pada Kamis (1/1).
Isnur menjajaki bahwa KUHP baru justru menciptakan norma pidana baru yang mengkriminalisasi ekspresi warga.
“Di KUHP baru, Pasal 256 jelas menyebut setiap orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dipidana. Ini berbahaya karena orang yang mengekspresikan pendapatnya justru terancam pidana,” ujarnya.
Isnur juga menyoroti pasal-pasal lain yang dinilainya menghidupkan kembali pasal kolonial, seperti Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP.
“Di tengah kondisi demokrasi yang rusak, pasal-pasal ini justru menghidupkan kembali pasal kolonial lama,” tegasnya.
Selain itu, ketentuan makar dalam KUHP baru juga dinilai problematik. Isnur menyebut ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara elastis untuk menjerat lawan politik atau kelompok kritis.
Ia juga mengkritik pengaturan terkait tindak pidana HAM berat. Dalam KUHP baru, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dicabut atau dilemahkan.
“Pasal-pasal terkait HAM berat seperti Pasal 89, Pasal 36, dan Pasal 40 dicabut. Ancaman pidananya justru diturunkan dan lebih ringan dibandingkan Undang-Undang 26 Tahun 2000,” kata Isnur.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pengungkapan dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Ini akan menyulitkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memeriksa dan menyidangkan pelanggaran HAM berat, apalagi ada prinsip pidana yang tidak boleh berlaku surut,” ujarnya.
Sementara dalam KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah pasal yang memberikan kewenangan luas kepada penyidik, terutama terkait pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan. Ia menilai ketentuan tersebut sangat rawan disalahgunakan.
“Di Pasal 120 dan pasal-pasal lain, kewenangan itu dikunci dengan frasa ‘keadaan mendesak’. Masalahnya, keadaan mendesak ini sepenuhnya berdasarkan penilaian penyidik. Kapan pun bisa dianggap mendesak. Ini ni pasal yang sangat berbahaya karena menjadi suka-suka penyidik dan suka-suka polisi,” katanya.
Isnur juga mengkritik mekanisme penahanan yang masih berbasis penilaian penyidik, bukan izin hakim.
“Ini tidak memenuhi standar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Penahanan seharusnya dengan izin hakim, bukan semata penilaian penyidik,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memperkuat superioritas Polri secara berlebihan. Pasal 93 dan 99 disebut membuat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk di kehutanan, bea cukai, dan BNN, tidak bisa bertindak tanpa perintah penyidik Polri.
“Polri menjadi sangat superior, bukan lagi sekadar koordinator. Ini mengancam independensi PPNS dan membuka ruang intervensi,” kata Isnur.
Ia juga mengingatkan soal independensi laboratorium forensik dan dokter forensik yang dinilai terancam jika sepenuhnya berada di bawah kendali kepolisian.
“Laboratorium forensik itu kuncinya independen. Kalau berada di lembaga yang sama dengan penyidik, itu menjadi monopoli dan rawan dimanipulasi,” ujarnya.
Isnur menambahkan, KUHAP juga membuka ruang penyadapan tanpa dasar undang-undang khusus.
“Penyadapan diatur di KUHAP, tetapi undang-undang penyadapan sampai sekarang tidak ada. Ini sangat berbahaya karena penyadapan bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Tak kalah penting, ia menyoroti pengaturan bantuan hukum yang memberi kewenangan besar kepada penyidik dalam penunjukan penasihat hukum.
“Hak atas advokat dan bantuan hukum itu bisa menjadi tidak independen karena ditentukan penyidik. Ini berpotensi menekan advokat dan melemahkan pembelaan,” katanya.
Isnur menegaskan, keseluruhan pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP menunjukkan arah kemunduran serius bagi demokrasi dan negara hukum.
“Ini bukan sekadar soal teknis hukum acara. Ini soal arah negara, apakah kita mau negara hukum yang demokratis atau negara dengan hukum yang dipakai sebagai alat kekuasaan,” pungkasnya. (P-4)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved