Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai membawa kemunduran serius bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan penegakan hukum di Indonesia. KUHP dan KUHAP baru ini dijadwalkan mulai berlaku besok, Jumat (2/1).
Pasal-pasal tersebut dianggap menghidupkan kembali semangat hukum kolonial, memperluas kewenangan aparat secara berlebihan, serta membuka ruang besar bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut salah satu kemunduran nyata terlihat dalam pengaturan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Selama ini kita punya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kalau tidak memenuhi syarat, ancamannya paling jauh hanya pembubaran, itu pun terhadap orang yang mengganggu demonstrasi,” kata Isnur dalam konfrensi pers pada Kamis (1/1).
Isnur menjajaki bahwa KUHP baru justru menciptakan norma pidana baru yang mengkriminalisasi ekspresi warga.
“Di KUHP baru, Pasal 256 jelas menyebut setiap orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dipidana. Ini berbahaya karena orang yang mengekspresikan pendapatnya justru terancam pidana,” ujarnya.
Isnur juga menyoroti pasal-pasal lain yang dinilainya menghidupkan kembali pasal kolonial, seperti Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP.
“Di tengah kondisi demokrasi yang rusak, pasal-pasal ini justru menghidupkan kembali pasal kolonial lama,” tegasnya.
Selain itu, ketentuan makar dalam KUHP baru juga dinilai problematik. Isnur menyebut ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara elastis untuk menjerat lawan politik atau kelompok kritis.
Ia juga mengkritik pengaturan terkait tindak pidana HAM berat. Dalam KUHP baru, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dicabut atau dilemahkan.
“Pasal-pasal terkait HAM berat seperti Pasal 89, Pasal 36, dan Pasal 40 dicabut. Ancaman pidananya justru diturunkan dan lebih ringan dibandingkan Undang-Undang 26 Tahun 2000,” kata Isnur.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat pengungkapan dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Ini akan menyulitkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memeriksa dan menyidangkan pelanggaran HAM berat, apalagi ada prinsip pidana yang tidak boleh berlaku surut,” ujarnya.
Sementara dalam KUHAP, Isnur menyoroti sejumlah pasal yang memberikan kewenangan luas kepada penyidik, terutama terkait pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan. Ia menilai ketentuan tersebut sangat rawan disalahgunakan.
“Di Pasal 120 dan pasal-pasal lain, kewenangan itu dikunci dengan frasa ‘keadaan mendesak’. Masalahnya, keadaan mendesak ini sepenuhnya berdasarkan penilaian penyidik. Kapan pun bisa dianggap mendesak. Ini ni pasal yang sangat berbahaya karena menjadi suka-suka penyidik dan suka-suka polisi,” katanya.
Isnur juga mengkritik mekanisme penahanan yang masih berbasis penilaian penyidik, bukan izin hakim.
“Ini tidak memenuhi standar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Penahanan seharusnya dengan izin hakim, bukan semata penilaian penyidik,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru dinilai memperkuat superioritas Polri secara berlebihan. Pasal 93 dan 99 disebut membuat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk di kehutanan, bea cukai, dan BNN, tidak bisa bertindak tanpa perintah penyidik Polri.
“Polri menjadi sangat superior, bukan lagi sekadar koordinator. Ini mengancam independensi PPNS dan membuka ruang intervensi,” kata Isnur.
Ia juga mengingatkan soal independensi laboratorium forensik dan dokter forensik yang dinilai terancam jika sepenuhnya berada di bawah kendali kepolisian.
“Laboratorium forensik itu kuncinya independen. Kalau berada di lembaga yang sama dengan penyidik, itu menjadi monopoli dan rawan dimanipulasi,” ujarnya.
Isnur menambahkan, KUHAP juga membuka ruang penyadapan tanpa dasar undang-undang khusus.
“Penyadapan diatur di KUHAP, tetapi undang-undang penyadapan sampai sekarang tidak ada. Ini sangat berbahaya karena penyadapan bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Tak kalah penting, ia menyoroti pengaturan bantuan hukum yang memberi kewenangan besar kepada penyidik dalam penunjukan penasihat hukum.
“Hak atas advokat dan bantuan hukum itu bisa menjadi tidak independen karena ditentukan penyidik. Ini berpotensi menekan advokat dan melemahkan pembelaan,” katanya.
Isnur menegaskan, keseluruhan pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP menunjukkan arah kemunduran serius bagi demokrasi dan negara hukum.
“Ini bukan sekadar soal teknis hukum acara. Ini soal arah negara, apakah kita mau negara hukum yang demokratis atau negara dengan hukum yang dipakai sebagai alat kekuasaan,” pungkasnya. (P-4)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved