Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

KUHP dan KUHAP Berlaku Besok, Pakar: Hukum Kini Bisa Jadi Instrumen Represi Negara

Devi Harahap
01/1/2026 19:10
KUHP dan KUHAP Berlaku Besok, Pakar: Hukum Kini Bisa Jadi Instrumen Represi Negara
ilustrasi(MI/Duta)

PADA Jumat (2/1) esok, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan. Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini berpotensi menjauhkan Indonesia dari prinsip negara hukum dan justru menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

“Tujuan hukum itu seharusnya menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Tetapi dari proses yang kita amati sejak tahun lalu, nampak tujuan-tujuan itu tidak akan tercapai,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers pada Kamis (1/1).

Ia menilai hukum kini dijalankan secara sewenang-wenang dan dipolitisasi untuk melayani kepentingan segelintir elite yang memiliki kekuasaan besar.

“Hukum tampaknya digunakan sebagai alat politisasi, untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak punya atau hanya sedikit kekuasaan, demi mempertahankan status quo elite,” ujarnya.

Sulistyowati mengingatkan bahwa Indonesia hanya bisa disebut negara hukum jika memenuhi tiga pilar utama, yakni demokrasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan. Menurutnya, ketiga pilar tersebut kini berada dalam kondisi terancam.

“Kalau kita negara hukum, maka pilar-pilarnya jelas: demokrasi, HAM, dan independensi pengadilan. Tetapi apakah itu terjadi hari ini? Nyatanya tidak,” tegasnya.

Ia menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pembentukan KUHP dan KUHAP serta lemahnya perlindungan HAM akibat kewenangan berlebihan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.

“Pasal-pasalnya memberikan kekuasaan yang sangat berlebihan kepada aparat. Padahal hukum pidana itu pembuktiannya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena kesalahan menghukum hampir tidak bisa dipulihkan,” jelas Sulistyowati.

Terkait independensi peradilan, ia menyinggung penanganan hukum terhadap ratusan anak muda pasca-aksi massa Agustus lalu. Menurut Sulistyowati, kondisi tersebut membawa dampak luas, mulai dari ekonomi hingga sosial.

“Ketidakpastian hukum berdampak pada ekonomi: kemiskinan meluas, PHK meningkat, industri tutup. Secara sosial, keresahan akan semakin besar dan kita berisiko kehilangan nilai-nilai moral tentang apa yang adil dan benar,” ujarnya.

Sementara itu, sejarawan Ita Fatia Nadia menilai KUHAP baru sebagai “kunci” yang mengunci ruang hidup masyarakat sipil dalam sistem pemerintahan yang otoriter.

“Dengan disahkannya KUHAP baru, masyarakat sipil dikunci di dalam sistem pemerintahan yang otoriter. Ruang ekspresi dan perlindungan bagi warga negara hilang,” kata Ita.

Ia menyebut KUHAP dan KUHP baru melanggar prinsip demokrasi dan HAM, serta menjadi bagian dari kemunduran besar bangsa. Menurut Ita, hukum kini digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk mengontrol masyarakat dan menyingkirkan oposisi.

“Kita mundur ke belakang dan masuk ke sistem rule by law, bukan rule of law. Penguasa menggunakan hukum dan sistem peradilan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan, mengontrol populasi, dan menyingkirkan oposisi. Ini melawan demokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Ita menilai KUHAP berpotensi menjadi instrumen represi negara yang dilegalkan secara formal, sekaligus menghambat upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

“KUHAP ini akan menutup ruang untuk membuka pelanggaran HAM berat. Semua bisa dianggap melanggar hukum atau anti-negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil akan semakin nyata melalui kriminalisasi aktivis, oposisi politik, dan pembatasan terhadap organisasi masyarakat sipil.

“KUHAP ini menggembok kehidupan masyarakat sipil. Ia membungkus represi negara dengan dasar hukum sehingga terlihat sah, padahal substansinya adalah otoritarianisme,” pungkasnya. (Dev) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya