Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menuturkan, transisi menuju KUHP dan KUHAP baru harus dipahami sebagai momentum besar reformasi hukum nasional, bukan sekadar ajang perdebatan politik.
Ia menyebut perubahan KUHP sebagai langkah bersejarah yang perlu dikawal dengan mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.
"Kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (25/11).
Selain KUHP, KUHAP juga akan mulai berlaku di 2026. Jimly menilai penerapan restorative justice di KUHAP baru menjadi simbol perubahan orientasi hukum pidana Indonesia ke arah pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Ia turut menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP baru dapat menghambat reformasi Polri. Menurut Jimly, sistem hukum menyediakan jalur koreksi yang jelas.
"Kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh presiden," terangnya.
Jimly juga tidak sependapat mengenai usulan penerbitan Perppu sebagai langkah revisi kilat. Ia memperingatkan risiko penyalahgunaan jika Perppu dipakai hanya untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu.
"Perppu itu nanti disalahgunakan, undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final," ujarnya.
Karena itu, Jimly mendorong Mahkamah Konstitusi mengambil peran lebih aktif dalam menguji undang-undang yang sudah disetujui DPR meskipun belum diberi nomor atau diundangkan. "Daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," pungkasnya. (Mir)
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved