Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menuturkan, transisi menuju KUHP dan KUHAP baru harus dipahami sebagai momentum besar reformasi hukum nasional, bukan sekadar ajang perdebatan politik.
Ia menyebut perubahan KUHP sebagai langkah bersejarah yang perlu dikawal dengan mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.
"Kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (25/11).
Selain KUHP, KUHAP juga akan mulai berlaku di 2026. Jimly menilai penerapan restorative justice di KUHAP baru menjadi simbol perubahan orientasi hukum pidana Indonesia ke arah pemulihan, bukan sekadar pembalasan.
Ia turut menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP baru dapat menghambat reformasi Polri. Menurut Jimly, sistem hukum menyediakan jalur koreksi yang jelas.
"Kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh presiden," terangnya.
Jimly juga tidak sependapat mengenai usulan penerbitan Perppu sebagai langkah revisi kilat. Ia memperingatkan risiko penyalahgunaan jika Perppu dipakai hanya untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu.
"Perppu itu nanti disalahgunakan, undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final," ujarnya.
Karena itu, Jimly mendorong Mahkamah Konstitusi mengambil peran lebih aktif dalam menguji undang-undang yang sudah disetujui DPR meskipun belum diberi nomor atau diundangkan. "Daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," pungkasnya. (Mir)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved