Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025. Total terdapat 20 permohonan pengujian undang-undang terhadap UU TNI yang masuk dan diuji ke MK.
Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan tingginya jumlah gugatan tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap regulasi yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara.
“Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni sebanyak 20 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang Pleno Khusus di Gedung MK, Rabu (7/1).
Selain UU TNI, sejumlah UU lain juga tercatat cukup banyak diajukan permohonan uji materi ke MK adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masing-masing digugat sebanyak 18 kali.
“Disusul Undang-Undang Pemilu sebanyak 18 permohonan, Undang-Undang Kepolisian sebanyak 18 permohonan, kemudian Undang-Undang BUMN sebanyak 11 permohonan, dan Undang-Undang Kementerian Negara sebanyak sembilan permohonan,” ujar Suhartoyo.
Secara rinci, daftar undang-undang yang paling banyak diuji sepanjang 2025 meliputi:
Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menggelar total 2.163 persidangan untuk menjalankan tiga kewenangannya.
“Sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang, terdiri atas 1.093 sidang pengujian undang-undang, dua sidang sengketa kewenangan lembaga negara, serta 1.068 sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah,” jelasnya.
Meski terjadi lonjakan penanganan perkara, Suhartoyo menegaskan kinerja MK tetap terjaga. Ia menyebut rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang justru mengalami percepatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Meskipun terdapat lonjakan penanganan perkara tahun ini, MK berhasil meningkatkan penyelesaian permohonan pengujian undang-undang dengan rata-rata waktu 69 hari kerja. Capaian ini lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja,” pungkasnya. (P-4)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved