Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

MK Diminta Hapus Aturan Umrah Mandiri, Dinilai Abaikan Perlindungan Jamaah

Devi Harahap
24/2/2026 09:06
MK Diminta Hapus Aturan Umrah Mandiri, Dinilai Abaikan Perlindungan Jamaah
Ilustrasi--amaah calon haji Indonesia melakukan Tawaf sebagai rangkaian umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025).(ANTARA/Andika Wahyu)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta menghapus ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum, dualisme pengaturan, hingga mengabaikan perlindungan jamaah.

Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan.

Kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi, menyatakan pihaknya meminta agar Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai umrah mandiri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Shafira di hadapan majelis hakim konstitusi, Senin (24/2).

Menurut para pemohon, norma itu menciptakan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah karena membuka ruang umrah mandiri tanpa pengaturan perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Keberadaan norma ini membuka ruang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada PPIU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Shafira.

Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A yang dinilai tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi bagi pelaksanaan umrah mandiri.

Menurut mereka, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui regulasi dan pengawasan untuk melindungi warga negara.

“Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dengan dalih adanya peraturan pelaksana. Kekosongan norma dan ketidakjelasan pengaturan tidak bisa dibenarkan,” tegas Shafira.

Selain itu, para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU. 

Mereka merujuk Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Bagi pemohon, kondisi tersebut merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara dalam menjalankan ibadah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b dihapuskan. 

Mereka juga meminta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” pungkas Shafira. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya