Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Disahkannya kebijakan Umrah Mandiri oleh pemerintah memantik berbagai tanggapan dari travel atau pelaku industri perjalanan ibadah umrah dan haji. Di antaranya, Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) memandang kebijakan ini bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai momentum bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk bertransformasi dan "naik kelas."
Sekretaris Jenderal ASPHIRASI, Retno Anugerah Andriyani, menegaskan kehadiran opsi umrah mandiri justru harus memacu para pelaku usaha untuk meningkatkan nilai layanan.
"Ini saatnya industri travel umrah berinovasi, bukan mundur dari persaingan. Peran kita akan bergeser dari sekadar penjual paket menjadi konsultan ibadah dan pelindung jamaah," ujar Retno melalui keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Minggu ( 26/10).
Hemat dia, terdapat sejumlah area kritis yang perlu menjadi fokus PPIU untuk tetap relevan dan unggul melalui inovasi dan digitalisasi yakni manfaatkan teknologi untuk menciptakan layanan yang lebih efisien dan transparan.
Pertama, peningkatan SDM dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia agar mampu memberikan pendampingan ibadah yang berkualitas.
Kedua, paket yang fleksibel,menghadirkan berbagai pilihan paket yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan jemaah yang semakin dinamis.
Ketiga, pendampingan berbasis pengalaman atau Customer Experience yakni memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah dari awal hingga pulang.
"Mayoritas jemaah Indonesia, dengan karakternya yang beragam, tetap membutuhkan pendampingan yang menyeluruh. Di sinilah nilai utama PPIU," tegas Retno yang juga Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq ini.
"Kita justru harus memimpin transformasi ini, dengan menjaga amanah sebagai fondasi utama," sambungnya.
Di sisi lain, Retno juga mengingatkan calon jemaah tentang sejumlah risiko yang mengintai dalam perjalanan umrah mandiri yakni tingginya resiko penipuan. Transaksi perorangan tanpa perantara travel terpercaya rentan terhadap penipuan.
Berikutnya, minimnya pendampingan yakni tidak adanya bimbingan ibadah yang memadai dan pendampingan dalam situasi darurat, seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia di Arab Saudi.
Risiko lainnya, biaya dan tenaga ekstra sehingga jemaah umrah mandiri harus siap mengatur segala sesuatunya sendiri, termasuk menanggung biaya tak terduga dan mempersiapkan tenaga serta pikiran yang lebih besar.
Retno menutup dengan pesan kolaboratif,hemat dia PPIU tidak akan tergantikan, melainkan akan menjadi mitra utama dalam ekosistem umrah yang baru. Kolaborasi dengan platform digital juga disebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan haji dan umrah nasional.
Bagi jemaah yang tetap memilih umrah mandiri, Retno menyarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan travel atau PPIU terpercaya.
"Sehingga perjalanan ibadah umrah tetap dapat dipersiapkan dengan lebih matang, aman, dan nyaman," pungkasnya.(H-2)
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Umrah mandiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Meski begitu,bPPIU tetap dibutuhkan karena masyarakat Indonesia masih bergantung pada biro perjalanan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah.
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
Menurut Syam, kekhawatiran sebagian pihak, terutama dari kalangan biro perjalanan umrah, terhadap kehadiran skema umrah mandiri adalah hal yang berlebihan.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri.
PEMERINTAH secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved