Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem (ekonominya)," ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.
Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jemaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
"Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa," kata Dahnil.
Ia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar mekanisme resmi. "Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin," katanya, (Ant/H-3)
Kemenhaj rilis aturan baru pembayaran dam Haji 2026. Jemaah dilarang potong hewan ilegal! Simak biaya resmi di Nusuk Masar & opsi bayar via BAZNAS di sini
Kementerian Haji dan Umrah menyambut baik fatwa PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air dengan syarat tertentu.
Menhaj Gus Irfan memastikan jemaah umrah di Mekah dan Madinah tetap aman meski konflik Timur Tengah memanas.
Wamenhaj Dahnil Anzar tegaskan keselamatan jemaah haji 2026 jadi prioritas utama di tengah dinamika Timur Tengah. Simak skenario mitigasi dan imbauan umrah di sini
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kepulangan sejumlah jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi.
Kemenhaj terus memantau intensif proses pemulangan sejumlah jemaah umrah asal Indonesia yang mengalami kendala penjadwalan ulang (reschedule) penerbangan di Arab Saudi.
AMPHURI telah mengajukan permohonan pengujian materiil (Judicial Review atau JR) atas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved