Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, angkat bicara terkait dengan diperbolehkannya umrah mandiri. Menurut dia, itu merupakan keputusan positif karena seluruh rakyat Indonesia yang ingin melakukan ibadah umrah secara mandiri dilegalkan.
“Artinya tidak dianggap sebagai rakyat Indonesia yang melakukan perjalanan umrah ilegal karena diwajibkan melalui BPU (badan penyelenggara umrah) atau travel umrah haji,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/11).
Namun demikian, menurutnya saat ini dibutuhkan aturan dari Kementerian Haji dan Umrah yang dapat menjadi petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait umrah mandiri ini.
“Kita menunggu keputusan Menteri Haji dan Umrah serta keputusan Dirjen Bina Haji dan Umrah yang akan mengeluarkan petunjuk-petunjuk atau surat keputusan. Apabila nanti sudah ada detailnya, kita baru bisa tahu dan memahami kalau umrah ini detailnya seperti apa, sehingga tidak sembarangan umat Islam yang ingin berangkat umrah,” ujar Syam.
Menurutnya, saat ini informasi mengenai umrah mandiri masih simpang siur dan banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan ini. Maka dari itu, sosialisasi harus dilakukan dalam waktu singkat mengenai hal ini.
“Sosialisasi ini perlu lebih intens dan lebih masif agar seluruh rakyat Indonesia bisa memahami tentang Undang-Undang Haji dan Umrah, khususnya tentang umrah mandiri agar jangan disalahgunakan, karena ada peraturan atau ada pasal tentang hukuman siapa yang mengumpulkan jemaah atau mengumpulkan orang untuk pergi umrah tanpa izin, maka dia dianggap melanggar pasal tersebut dengan hukuman 4 tahun minimal penjara atau maksimal denda Rp6 miliar,” tuturnya.
Dia juga membahas tentang kontribusi pajak yang selama ini diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam penyelenggaraan umrah.
“Kalau ada pihak yang mengumpulkan orang untuk melakukan umrah ini mereka kan enggak bayar pajak ke negara. Sehingga itu yang menyebabkan banyak teman-teman merasa tidak adil. Mereka boleh dengan biaya murah dan biaya operasional yang ringan, sementara kita dibebankan segala macam biaya oleh pemerintah,” tegas Syam.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) wilayah Sulawesi dan Papua, Azhar Gazali, mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar masih mau dilayani dan mendapatkan manfaat dari pembekalan ilmu agama sebagai tuntunan dalam pelaksanaan ibadah baik di Tanah Air maupun saat beribadah di Tanah Suci.
“Melalui PPIU semua terintegrasi dengan baik, aman dan nyaman. Mereka juga mendapatkan pengalaman spiritual yang tidak sedikit juga hubungan silaturahmi yang berkelanjutan dengan sesama jemaah,” tandasnya. (Des/I-1)
Kementerian Haji dan Umrah diharapkan memiliki Direktorat Jenderal Haji Khusus agar pelayanan terhadap jemaah haji khusus dapat bergerak masing-masing atau pun bersama-sama.
Kuota sebaiknya dibagi empat kategori yaitu Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Percepatan, dan Petugas Haji baik Khusus maupun Reguler.
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan adanya peningkatan layanan bagi jemaah haji di khususnya saat layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada pelaksanaan haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang disajikan untuk peserta diklat calon Petugas Haji 2026.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M dilakukan dengan menggandeng Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah dicita-citakan Presiden Prabowo sejak 2014 demi pelayanan terbaik jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar Diklat PPIH Arab Saudi 2026 dengan metode semi-militer untuk membentuk petugas haji yang disiplin, tangguh, dan profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved