Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, angkat bicara terkait dengan diperbolehkannya umrah mandiri. Menurut dia, itu merupakan keputusan positif karena seluruh rakyat Indonesia yang ingin melakukan ibadah umrah secara mandiri dilegalkan.
“Artinya tidak dianggap sebagai rakyat Indonesia yang melakukan perjalanan umrah ilegal karena diwajibkan melalui BPU (badan penyelenggara umrah) atau travel umrah haji,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/11).
Namun demikian, menurutnya saat ini dibutuhkan aturan dari Kementerian Haji dan Umrah yang dapat menjadi petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis terkait umrah mandiri ini.
“Kita menunggu keputusan Menteri Haji dan Umrah serta keputusan Dirjen Bina Haji dan Umrah yang akan mengeluarkan petunjuk-petunjuk atau surat keputusan. Apabila nanti sudah ada detailnya, kita baru bisa tahu dan memahami kalau umrah ini detailnya seperti apa, sehingga tidak sembarangan umat Islam yang ingin berangkat umrah,” ujar Syam.
Menurutnya, saat ini informasi mengenai umrah mandiri masih simpang siur dan banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari kebijakan ini. Maka dari itu, sosialisasi harus dilakukan dalam waktu singkat mengenai hal ini.
“Sosialisasi ini perlu lebih intens dan lebih masif agar seluruh rakyat Indonesia bisa memahami tentang Undang-Undang Haji dan Umrah, khususnya tentang umrah mandiri agar jangan disalahgunakan, karena ada peraturan atau ada pasal tentang hukuman siapa yang mengumpulkan jemaah atau mengumpulkan orang untuk pergi umrah tanpa izin, maka dia dianggap melanggar pasal tersebut dengan hukuman 4 tahun minimal penjara atau maksimal denda Rp6 miliar,” tuturnya.
Dia juga membahas tentang kontribusi pajak yang selama ini diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam penyelenggaraan umrah.
“Kalau ada pihak yang mengumpulkan orang untuk melakukan umrah ini mereka kan enggak bayar pajak ke negara. Sehingga itu yang menyebabkan banyak teman-teman merasa tidak adil. Mereka boleh dengan biaya murah dan biaya operasional yang ringan, sementara kita dibebankan segala macam biaya oleh pemerintah,” tegas Syam.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) wilayah Sulawesi dan Papua, Azhar Gazali, mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar masih mau dilayani dan mendapatkan manfaat dari pembekalan ilmu agama sebagai tuntunan dalam pelaksanaan ibadah baik di Tanah Air maupun saat beribadah di Tanah Suci.
“Melalui PPIU semua terintegrasi dengan baik, aman dan nyaman. Mereka juga mendapatkan pengalaman spiritual yang tidak sedikit juga hubungan silaturahmi yang berkelanjutan dengan sesama jemaah,” tandasnya. (Des/I-1)
Kementerian Haji dan Umrah diharapkan memiliki Direktorat Jenderal Haji Khusus agar pelayanan terhadap jemaah haji khusus dapat bergerak masing-masing atau pun bersama-sama.
Kuota sebaiknya dibagi empat kategori yaitu Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Percepatan, dan Petugas Haji baik Khusus maupun Reguler.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved