Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ini Tuntutan Penyelenggara Umrah dan Haji dalam Revisi UU Haji

Despian Nurhidayat
04/6/2025 13:06
Ini Tuntutan Penyelenggara Umrah dan Haji dalam Revisi UU Haji
Ilustrasi(Dok Kemenag)

KETUA Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, meminta revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat memenuhi beberapa hal, di antaranya kuota jemaah haji

“Kuota dibagi empat kategori  yaitu Haji Reguler, Haji Khusus, Haji Percepatan, dan Petugas Haji baik Khusus maupun Reguler. Untuk kuota percepatan bisa dibagi dengan harga satu tahun USD 10.000/pax, dua tahun USD 7.500/pax, tiga tahun USD 5.000/pax dan empat tahun USD 2.500/pax. Tahun ini sama dengan masa tunggu. Biaya ini diperuntukan operasional haji khusus oleh Kemenag yang di kelola oleh BPKH,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (4/6). 

Lebih lanjut, menurutnya jumlah persentase Haji Khusus minimal 8%, untuk kuota Haji Percepatan 50% dari kuota tambahan, dan kuota petugas setiap bus minimal 3 petugas yang terdiri dari 2 pembimbing ibadah dan 1 crew, serta setiap 1 sampai 90 jemaah bisa 1 dokter.

“Selain itu, kontrak G2G harus diawalkan sejak hari pertama dibukanya kontrak oleh Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi agar Indonesia termasuk PIHK bisa memilih lokasi tenda lebih awal dan dekat jamarat dan syarikahnya,” kata Syam. 

Kemudian, setiap tahap pelunasan waktunya dibatasi 1-2 minggu saja agar mempercepat waktu untuk menyelesaikan pelunasan BPIH. Sehingga diharapkan sebelum Ramadan sudah selesai pengisian kuota nasional baik haji reguler maupun haji khusus. 

“Terakhir, Haji Khusus ditetapkan jumlah usernya secara fix dan boleh multiple pilihan syarikah dan paketnya,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya