Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
22/12/2025 16:42
KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji terus berjalan meski belum ada tersangka yang diumumkan. Lembaga antirasuah saat ini tengah fokus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mematangkan penghitungan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak. Ketelitian ini dinilai krusial agar penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tak terbantahkan.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat,” tegas Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Kepastian Hukum dan Hak Asasi
Fitroh menjamin penanganan kasus ini terus menunjukkan progres. Ia menekankan bahwa KPK tidak ingin terburu-buru demi menjaga integritas proses hukum sekaligus menghormati hak asasi manusia para pihak yang terkait.

“Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi, KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikan,” ucap Fitroh.

Langkah koordinatif dengan BPK menjadi syarat mutlak dalam konstruksi kasus ini. Hal tersebut dikarenakan penyidik berencana menerapkan pasal-pasal yang menitikberatkan pada unsur kerugian negara.

“Karena memang kita akan sangkakan Pasal 2, Pasal 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” tambah Fitroh.

Dugaan Maladministrasi Kuota
Persoalan utama dalam kasus ini berakar pada pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak selaras dengan regulasi. Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan untuk mempercepat antrean, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan bahwa kuota tersebut dibagi rata masing-masing sebesar 50%. Hal inilah yang disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Hingga kini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak swasta dari penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, guna mendalami mekanisme pembagian kuota tersebut. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik