Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Membangun Ekosistem Haji-Umrah Tangguh

Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi
09/2/2026 14:32
Membangun Ekosistem Haji-Umrah Tangguh
Muhammad Akhyar Adnan, Pengamat Industri Pariwisata Religi Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi(Istimewa)

INDUSTRI haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional melalui pariwisata religi. Dengan populasi Muslim terbesar dunia, permintaan layanan ini terus melonjak.

Data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIUH) telah mencapai lebih dari 2.500 unit berizin, melonjak dari sekitar 900 pada 2024. Untuk 2026, kuota haji nasional ditetapkan 221.000 jemaah, dengan 203.320 alokasi reguler dan 16.573 untuk khusus, di mana serapan mencapai 101,81% atau 16.873 jemaah. Waiting list haji mencapai 5,6 juta jemaah, dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun, menandakan tekanan tinggi pada infrastruktur dan pengawasan.

Namun, ekspansi ini disertai risiko tinggi: maraknya kasus kegagalan pemberangkatan dan penipuan yang merugikan jemaah miliaran rupiah. Semua kasus ini bukan isu baru. Pada 2023-2025, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) membuat ratusan jemaah batal umrah, dengan izin PPIUH dicabut. Skala lebih besar terlihat di First Travel (2017), yang menipu 96.000 jemaah hingga Rp1,2 triliun, atau Abu Tours (2018) dengan kerugian Rp3 triliun.

Di daerah, seperti Lamongan, PT Tawwaabiin Umroh gelapkan Rp18 miliar dari >1.000 jemaah; di Jogja, PT HMS rugikan 164 korban dengan Rp5,6 miliar; di Sumenep, 60 korban kehilangan Rp2,1 miliar. Analisis data Polda menunjukkan tren peningkatan 25% kasus pada 2025-2026, dengan kerugian rata-rata per kasus Rp2 miliar-Rp18 miliar dan korban 60-1.000 orang, di mana 70% berasal dari ketidakstabilan finansial. Total kerugian kumulatif dari kasus terkenal mencapai Rp4 triliun-Rp5 triliun sejak 2017.

Untuk mitigasi diperlukan mekanisme prediktif yang kuat: wajibkan PPIUH serahkan laporan keuangan berkala —bulanan untuk skala besar (>500 jemaah/tahun), triwulanan untuk kecil— ke Kemenhaj serupa pelaporan bank ke OJK. Laporan ini mencakup indikator kunci seperti rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas, yang bisa mengidentifikasi risiko kebangkrutan sebelum merugikan jemaah.

Kemenhaj dapat analisis otomatis via Siskopatuh lalu publikasikan peringatan kepada stakeholder untuk mencegah transaksi berisiko.

Pelaksanaannya realistis: prioritas pada PPIUH skala besar, dengan template sederhana dan dukungan teknologi AI untuk efisiensi. Dasar hukumnya ada di UU No. 8/2019 dan Permenag No. 5/2021 yang mewajibkan transparansi dana. Tantangan seperti beban administrasi bisa diatasi dengan subsidi training dan insentif seperti prioritas kuota bagi yang compliant. Benchmark dari Malaysia (MOTAC) membuktikan efektivitas: penurunan kasus penipuan hingga 80%. Di Indonesia, dengan waiting list haji 5,6 juta jemaah, reformasi ini krusial untuk stabilitas industri. 

Hasil potensial: Pengurangan kasus hingga 80%, pertumbuhan stabil, dan perlindungan konsumen lebih kuat. Kemenhaj harus mengadopsi segera untuk reformasi nasional yang efektif

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya