Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional melalui pariwisata religi. Dengan populasi Muslim terbesar dunia, permintaan layanan ini terus melonjak.
Data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunjukkan bahwa hingga akhir 2025, jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIUH) telah mencapai lebih dari 2.500 unit berizin, melonjak dari sekitar 900 pada 2024. Untuk 2026, kuota haji nasional ditetapkan 221.000 jemaah, dengan 203.320 alokasi reguler dan 16.573 untuk khusus, di mana serapan mencapai 101,81% atau 16.873 jemaah. Waiting list haji mencapai 5,6 juta jemaah, dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun, menandakan tekanan tinggi pada infrastruktur dan pengawasan.
Namun, ekspansi ini disertai risiko tinggi: maraknya kasus kegagalan pemberangkatan dan penipuan yang merugikan jemaah miliaran rupiah. Semua kasus ini bukan isu baru. Pada 2023-2025, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) membuat ratusan jemaah batal umrah, dengan izin PPIUH dicabut. Skala lebih besar terlihat di First Travel (2017), yang menipu 96.000 jemaah hingga Rp1,2 triliun, atau Abu Tours (2018) dengan kerugian Rp3 triliun.
Di daerah, seperti Lamongan, PT Tawwaabiin Umroh gelapkan Rp18 miliar dari >1.000 jemaah; di Jogja, PT HMS rugikan 164 korban dengan Rp5,6 miliar; di Sumenep, 60 korban kehilangan Rp2,1 miliar. Analisis data Polda menunjukkan tren peningkatan 25% kasus pada 2025-2026, dengan kerugian rata-rata per kasus Rp2 miliar-Rp18 miliar dan korban 60-1.000 orang, di mana 70% berasal dari ketidakstabilan finansial. Total kerugian kumulatif dari kasus terkenal mencapai Rp4 triliun-Rp5 triliun sejak 2017.
Untuk mitigasi diperlukan mekanisme prediktif yang kuat: wajibkan PPIUH serahkan laporan keuangan berkala —bulanan untuk skala besar (>500 jemaah/tahun), triwulanan untuk kecil— ke Kemenhaj serupa pelaporan bank ke OJK. Laporan ini mencakup indikator kunci seperti rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas, yang bisa mengidentifikasi risiko kebangkrutan sebelum merugikan jemaah.
Kemenhaj dapat analisis otomatis via Siskopatuh lalu publikasikan peringatan kepada stakeholder untuk mencegah transaksi berisiko.
Pelaksanaannya realistis: prioritas pada PPIUH skala besar, dengan template sederhana dan dukungan teknologi AI untuk efisiensi. Dasar hukumnya ada di UU No. 8/2019 dan Permenag No. 5/2021 yang mewajibkan transparansi dana. Tantangan seperti beban administrasi bisa diatasi dengan subsidi training dan insentif seperti prioritas kuota bagi yang compliant. Benchmark dari Malaysia (MOTAC) membuktikan efektivitas: penurunan kasus penipuan hingga 80%. Di Indonesia, dengan waiting list haji 5,6 juta jemaah, reformasi ini krusial untuk stabilitas industri.
Hasil potensial: Pengurangan kasus hingga 80%, pertumbuhan stabil, dan perlindungan konsumen lebih kuat. Kemenhaj harus mengadopsi segera untuk reformasi nasional yang efektif
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Kemenhaj resmi meluncurkan Buku Tuntunan Manasik Haji & Umrah 1447 H/2026 M. Panduan ini lengkap dari tata cara ibadah, filosofi spiritual, hingga doa dan dzikir
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah.
Kemenhaj mengedepankan mediasi dan musyawarah dalam menangani aduan jemaah umrah agar penyelesaian adil, transparan, dan berimbang.
Menhaj Gus Irfan meninjau langsung Diklat PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M untuk memastikan kesiapan dan semangat petugas haji dalam melayani 221 ribu jemaah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved