Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam (denda). Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji di Jakarta (16/3).
Surat edaran ini juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni melalui program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan besaran biaya sekitar 720 SAR atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.
Selain di Arab Saudi, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan kewajiban melalui lembaga resmi yang terakreditasi, seperti:
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.
(P-4)
Kementerian Haji dan Umrah menyambut baik fatwa PP Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di tanah air dengan syarat tertentu.
Nasaruddin mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah memberikan lampu hijau.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyebut sedang mengusahakan agar jemaah haji Indonesia yang harus membayar Dam bisa dilakukan di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengapresiasi perbaikan tata kelola Ddm yang dilakukan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Jemaah haji diimbau membayar dam di tempat-tempat resmi karena bisa dipastikan hewan yang akan disembelih sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.
Panduan lengkap cara melaksanakan haji: Tamattu', Qiran, dan Ifrad. Pelajari perbedaan dan keutamaan tiap metode. Pilih cara yang tepat untuk ibadah hajimu. lihat selengkapnya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved