Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kemenag Usahakan Pembayaran Dam Haji Indonesia Dilakukan di Tanah Air

M Iqbal Al Machmudi
07/1/2025 11:46
Kemenag Usahakan Pembayaran Dam Haji Indonesia Dilakukan di Tanah Air
Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Dok. Antara)

MENTERI Agama Nasaruddin Umar menyebut sedang mengusahakan agar jemaah haji Indonesia yang harus membayar Dam haji bisa dilakukan di Tanah Air. Saat ini Kementerian Agama sedang bernegosiasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut.

"Pembicaraan kami (Kemenag) dengan Menteri Haji Arab Saudi pada rapat yang lalu kami menanyakan sebetulnya apakah boleh Dam itu kami laksanakan di Tanah Air dengan berbagai macam pertimbangan untuk menghindari adanya masalah-masalah," kata Nasaruddin dalam RDP Komisi VIII dengan Kemenag di Senayan, Jakarta, Kemarin (6/1).

Niat baik tersebut ternyata mendapat lampu hijau dari Kementerian Haji Arab Saudi karena dinilai akan menguntungkan bagi pihak Arab Saudi yang tidak perlu lagi mengurus pengalengan dan distribusi.

"Itu lebih menguntungkan buat kami. Kami tidak mengurus lagi pengalengan, penyembelihan kambing, karena 1/5 jemaah haji adalah dari Indonesia," ungkap Nasaruddin.

Kemenag saat ini masih melakukan koordinasi dengan MUI agar upaya baik tersebut tidak melanggar syariat Islam.

Jika hal ini disetujui maka akan ada 200 ribu lebih kambing akan disembelih untuk pembayaran Dam jemaah haji, sehingga daging tersebut bisa dibagikan kepada masyarakat.

"Kemanfaatannya untuk Indonesia akan dinikmati dan juga akan lebih memberikan kepuasan banyak pihak tapi mohon doanya supaya kita semuanya diberikan hidayah oleh Allah untuk mendapatkan hidayah yang tidak melanggar syariah itu yang paling penting dan juga pada saat bersamaan mendapatkan kemanfaatan untuk masyarakat," pungkasnya.

Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena beberapa sebab, seperti melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya