Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025, Simak Rinciannya per Embarkasi

Media Indonesia
14/2/2025 12:32
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025, Simak Rinciannya per Embarkasi
enteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan pihak terkait di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR,(MI/Susanto)

PEMERINTAH telah menetapkan rincian biaya haji 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Keppres No.6/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (12/2). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan  biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku  untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut  Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi bagi jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi : 

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Selain itu, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya