Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menetapkan rincian biaya haji 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Keppres No.6/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (12/2). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Selain itu, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun. (H-4)
Biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji tersebut akan dikurangi dengan biaya setoran awal dan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account masing-masing jemaah haji.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Kemenhaj mengingatkan para jemaah haji untuk segera menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
Komisi VIII DPR targetkan pengumuman BPIH 2026 paling cepat Rabu. DPR nilai biaya haji masih bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung rencana pemerintah menurunkan biaya haji 2026 menjadi rata-rata Rp88 juta.
KPK mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 saat memeriksa terhadap Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved