Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai kebijakan Umrah Mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) berpotensi memunculkan risiko tinggi bagi jamaah maupun ekosistem usaha haji-umrah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, mengatakan ketentuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha karena membuka peluang perjalanan ibadah dilakukan tanpa pendampingan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Zaky dikutip dari Antara, Minggu (26/10).
Zaky menyebut sejarah perjalanan umrah menunjukkan banyak kasus penipuan dan kegagalan pemberangkatan. Tragedi gagal berangkat pada 2016 yang menimpa lebih dari 120.000 calon jamaah menjadi contoh bahwa pengawasan ketat saja belum cukup menghalangi praktik ilegal.
Selain keamanan ibadah, Amphuri menyoroti potensi kerugian ekonomi nasional. Kebijakan ini dinilai membuka ruang bagi platform perjalanan internasional yang dapat menjual paket langsung kepada masyarakat tanpa melibatkan pelaku usaha lokal.
“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” katanya.
Zaky mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI serta DPR RI melalui Komisi VIII agar memberikan batasan teknis yang jelas agar tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan regulasi umrah mandiri dibuat sebagai jawaban atas dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka terhadap pelaksanaan perjalanan keagamaan.
Menurutnya, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berlangsung di lapangan sebelum UU ini disahkan. Negara perlu hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban administrasi jamaah.
Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU menyatakan perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil. (Ant/P-4)
PEMERINTAH secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.
Budi menyebut ada enam saksi yang direncanakan diperiksa penyidik hari ini. Lima orang sisanya berinisial SA, MI, MA, TW, dan RAA.
Joko diperiksa dari pukul 09.52 WIB sampai pukul 15.04 WIB, atau sekitar lima jam. Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan perjalanan haji di Indonesia.
Pertemuan Yaqut dengan Tauhid diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Tauhid berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Eks Bendahara Amphuri itu sudah tiba di Markas KPK sejak pukul 9.42 WIB.
Pembagian syarikah dilakukan berdasarkan embarkasi guna memastikan layanan jemaah lebih terfokus dan terkoordinasi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan adanya peningkatan layanan bagi jemaah haji di khususnya saat layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada pelaksanaan haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang disajikan untuk peserta diklat calon Petugas Haji 2026.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M dilakukan dengan menggandeng Markas Besar (Mabes) TNI dan Polri.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah telah dicita-citakan Presiden Prabowo sejak 2014 demi pelayanan terbaik jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menggelar Diklat PPIH Arab Saudi 2026 dengan metode semi-militer untuk membentuk petugas haji yang disiplin, tangguh, dan profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved