Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Gugat Umrah Mandiri, AMPHURI Ajukan Judicial Review UU Nomor 14 Tahun 2025 ke MK

Syarief Oebaidillah
09/2/2026 20:48
Gugat Umrah Mandiri, AMPHURI Ajukan Judicial Review UU Nomor 14 Tahun 2025 ke MK
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur, menyampaikan pihaknya selaku pemohon I, pada hari ini Senin, 9 Februari 2026 memenuhi undangan panggilan Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Surat MK bernomor 199.47/PUU/PAN.MK/PS/02/2026 perihal panggilan sidang yang ditujukan kepada Kuasa Hukum dari para pemohon telah diterima AMPHURI sepekan lalu itu merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (I).

Melalui keterangan resmi hari ini kepada Media Indonesia, Firman M Nur menjelaskan, sebelumnya AMPHURI yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan judicial review (uji materil) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2029 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terhadap pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

“AMPHURI selaku Pemohon I, dalam kesempatan ini mengajukan permohonan uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 secara nyata dan sah untuk merepresentasikan konstitusional para anggota AMPHURI,” kata Firman di Jakarta, Senin (9/2/2025).

Dalam sidang pendahuluan, Firman menyampaikan bahwa berlakunya norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah mengakibatkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi Pemohon I. Kerugian yang dimaksud, Firman menjelaskan berupa hilangnya kepastian hukum, akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai Umrah Mandiri. 

Selain itu, kerugian juga berupa terjadinya perlakuan hukum yang tidak setara, antara anggota Pemohon I (AMPHURI yang terdiri dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang tunduk pada rezim perizinan, pengawasan, dan sanksi, dengan jalur Umrah Mandiri yang tidak dikenakan kewajiban sepadan. 

Tidak hanya itu, kata Firman, kerugian yang dialami juga berupa melemahnya fungsi kelembagaan Pemohon I, sebagai representasi dan mitra strategis negara dalam pembinaan, pengawasan, dan penjaminan standar penyelenggaraan ibadah umrah.

“Pengaturan Umrah Mandiri telah menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon I yang bersifat berkelanjutan, berupa hilangnya kepastian hukum, diskriminasi regulatif terhadap anggota, serta degradasi peran kelembagaan Pemohon I dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional, maka kami memandang bahwa MK adalah Mahkamah yang tepat dan patut secara hukum untuk memutus perkara ini,” papar Firman.

Implikasi

Sementara Firman Adi Candra selaku Kuasa Hukum pemohon menyampaikan, ketiadaan definisi Umrah Mandiri dalam Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Artinya, kata Firman Candra, ketiadaan definisi Umrah Mandiri tersebut memiliki implikasi langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan PPIU, dan tanggung jawab Negara dalam perlindungan jamaah umrah.

“Bahwa akibat ketidakpastian hukum sebagaimana diuraikan di atas maka, Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memuat definisi Umrah Mandiri secara tegas, jelas dan spesifik,” jelas Firman Candra.

Kemudian, pada Pasal 86 Ayat 1 Huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dimana dalam Pasal 86 Ayat 1 Huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 2025 menyatakan: perjalanan ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.

“Frasa ‘Umrah Mandiri’ selain menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah, dalam Pasal 86 ayat 1 huruf (b) Undang-undang A quo juga memperlihatkan ketidaksesuaiannya dengan tujuan pembentukan Undang-Undang dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.

“Dengan demikian Norma ini menyebabkan perlakuan hukum tidak setara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Firman Candra menyampaikan, bahwa norma ini justru di Pasal 86 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Aquo justru membuka ruang penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan struktur, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum yang jelas. Tidak hanya itu, kata Firman Candra, Pasal 86 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Aquo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara, tetapi juga mencerminkan inkonsistensi antara tujuan normatif Undang-Undang dan norma operasional yang dihasilkannya.

Sehingga hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk yang dilakukan secara mandiri, wajib berada dalam kerangka kepastian hukum, standar pelayanan minimum, pengawasan, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah.

Disamping itu, lanjut Firman Candra, kliennya yang terdiri dari tiga pemohon juga mengajukan uji materi terhadap pasal 87A, pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d), dan huruf (e) serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya