Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri. Legalnya pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, aturan soal umrah mandiri itu dibuat dengan tujuan untuk melindungi WNI yang melaksanakan ibadah umrah tanpa adanya pendampingan dari pihak travel di Arab Saudi.
Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya telah berjalan di lapangan. Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
Ia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum. Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
"Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri," kata Dahnil.
Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jemaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri. (Ant/H-3)
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Umrah mandiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Meski begitu,bPPIU tetap dibutuhkan karena masyarakat Indonesia masih bergantung pada biro perjalanan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah.
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
Agar PPIU untuk tetap relevan dan unggul, perlu melakukan inovasi dan digitalisasi yakni manfaatkan teknologi untuk menciptakan layanan yang lebih efisien dan transparan.
Menurut Syam, kekhawatiran sebagian pihak, terutama dari kalangan biro perjalanan umrah, terhadap kehadiran skema umrah mandiri adalah hal yang berlebihan.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved