Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) menanggapi perihal diputuskannya umrah mandiri oleh pemerintah Indonesia dan DPR RI yang tertuang dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025.
Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah maju yang selaras dengan regulasi Arab Saudi.
Ia menilai, ketentuan dalam undang-undang tersebut, yang mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, justru membuat posisi jamaah Indonesia menjadi lebih terlindungi dan diakui secara hukum.
"Terus terang tidak ada hal yang aneh dalam hal ini. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji ini mengakomodir umrah mandiri sehingga seimbang dengan peraturan yang ada di Arab Saudi. Jadi tidak ada rakyat Indonesia yang pergi umrah secara mandiri dianggap ilegal," kata Syam Resfiadi saat dihubungi, Minggu (26/10).
Menurut Syam, kekhawatiran sebagian pihak, terutama dari kalangan biro perjalanan umrah, terhadap kehadiran skema umrah mandiri adalah hal yang berlebihan. Ia menilai ketakutan bahwa rezeki mereka akan berkurang karena jamaah dapat mengatur keberangkatan sendiri tidak berdasar.
"Kalau pun ada biro yang merasa kebakaran jenggot karena ketakutan rezekinya diambil atau hilang gara-gara umrah mandiri, itu terlalu mengada-ada dan agak dipertanyakan keislamannya, bahkan keimanannya sejauh itu. Kalau kita yakin bahwa rezeki sudah diatur dan tidak akan tertukar, tentu tidak perlu merasa dirugikan," ujarnya.
Syam menambahkan, potensi penyelenggaraan umrah di Indonesia sangat besar. Dari sekitar 200 juta penduduk muslim, hanya sekitar 1,5 juta jamaah yang berangkat umrah setiap tahunnya. Dengan regulasi baru ini, pemerintah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas akses masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci.
"Kita yakin pemerintah sekarang punya target pertumbuhan ekonomi 8%, dan dengan izin Allah itu bisa terwujud. Kalau rakyat makmur dan daya beli meningkat, tentu semua akan terlaksana dengan baik, tanpa harus khawatir kehilangan pangsa pasar karena adanya umrah mandiri," ucapnya.
Selain soal umrah mandiri, Syam juga menyampaikan usulan tambahan kuota haji percepatan bagi jamaah reguler maupun haji khusus. Ia berharap pemerintah dapat memperjuangkan tambahan kuota dari Arab Saudi, yang bisa digunakan oleh masyarakat berkemampuan lebih untuk berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang.
"Kalau mungkin, tidak hanya umrah tapi juga haji, baik reguler maupun khusus, bisa diakomodir untuk percepatan. Dari tambahan kuota ini, mereka yang ingin berangkat tanpa antrean bisa membayar sesuai masa tunggu. Uang itu dikelola oleh BPKH agar bermanfaat bagi masyarakat dan kementerian haji serta umrah Indonesia," jelasnya.
Ia menekankan bahwa gagasan ini tetap berpihak pada seluruh rakyat Indonesia, baik yang mampu maupun yang menabung secara bertahap.
"Kita juga mengakomodir semua kepentingan rakyat Indonesia, termasuk mereka yang ingin berangkat umrah secara mandiri sebagaimana sudah tertampung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025," pungkasnya. (H-2)
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
Agar PPIU untuk tetap relevan dan unggul, perlu melakukan inovasi dan digitalisasi yakni manfaatkan teknologi untuk menciptakan layanan yang lebih efisien dan transparan.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keputusan pemerintah untuk membuat umrah mandiri legal karena untuk mengikuti dinamika aturan dari pemerintah Arab Saudi.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan tanggapan atas keresahan para travel ibadah umrah setelah pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri.
PEMERINTAH secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved