Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengalami berbagai perubahan yang sangat mendasar. Di antaranya pergeseran kewenangan Haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga dilegalkankannya umrah mandiri tanpa perlu melibatkan jasa travel/PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Hal ini membuat asosiasi organisasi travel haji-umrah keberatan karena berdampak merubah ekosistem dan lanskap yang mengikis peran mereka.
Jika dibedah lebih jauh, beleid tersebut bukan hanya melegalkan umrah mandiri, ternyata penyelenggaraan haji furoda dan haji dengan visa mujamalah atau undangan Pemerintah Arab Saudi juga bisa diurus secara mandiri. Selama itu jenis ibadah haji itu dikenal dengan skema non kuota atau di luar kuota resmi dari pemerintah Saudi yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Dengan revisi UU tersebut, jenis ibadah haji tersebut juga bisa diurus secara mandiri oleh jemaah sendiri tanpa perlu melalui perantara jasa travel resmi/PIHK (Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus).
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 undang-undang haji yang baru, jemaah hanya diwajibkan melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri.
“Secara lengkap Pasal 18 ayat 1 dan 2 menyatakan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Warga Negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib berangkat melalui PIHK atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri,” ungkapnya, Kamis (6/11).
Pada bagian penjelasan yang dimaksud dengan visa haji nonkuota antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri.
Ketentuan tersebut memberikan keleluasaan dan kemudahan penuh kepada masyarakat yang ingin berangkat haji ke tanah suci Mekkah bisa mengurus segala kebutuhahn haji secara mandiri dari mulai pengurusan dokumen, pengajuan visa, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, penerbangan dan sebagainya.
“Legalisasi haji mandiri ini bisa mendorong masyarakat berbondong-bondong memburu visa non kuota untuk berangkat haji karena dianggap lebih murah dan tanpa perlu antre,” tegas Mustolih.
Konstruksi ini berbeda dengan aturan haji sebelum UU Nomor 8 Tahun 2019 diubah, dimana jemaah pemegang visa Mujamalah/ furoda yang merupakan kategori visa non kuota dibolehkan, namun keberangkatan mereka harus melalui melalui PIHK/ travel resmi yang telah mendapat izin pemerintah. PIHK kemudian melaporkan kepada Menteri. Dengan adanya aturan baru ini tentu akan sangat berdampak kepada para travel yang selama ini mengurus haji furoda maupun visa mujamalah.
Oleh sebab itu, mengingat musim haji sudah semakin dekat dan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kerancuan praktik di lapangan, Komnas Haji mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan sosialisasi kepada publik utamanya para pemangku kepentingan (stake holders) terkait perkembangan aturan-aturan baru tersebut, segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 sampai dengan petunjuk teknis (juknis) nya agar tidak ada multi tafsir dalam pelaksanaan regulasi.
“Hal yang tidak kalah penting mengajak ososiasi organisasi haji dan umrah duduk bersama untuk mengawal berjalannya aturan-aturan baru ini dengan baik sehingga ekosistem haji dan umrah berjalan positif,” pungkasnya. (H-3)
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berada di jalur yang tepat.
Kiat aman menunda haid dengan obat hormon bagi calon jamaah haji perempuan agar ibadah lancar, sesuai anjuran dokter spesialis.
Menjelang eberangkatan ibadah haji yang dijadwalkan pada April mendatang, para jemaah yang telah melunasi biaya haji dan dinyatakan sehat diimbau untuk mulai menerapkan pola hidup sehat
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan adanya peningkatan layanan bagi jemaah haji di khususnya saat layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada pelaksanaan haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan yang disajikan untuk peserta diklat calon Petugas Haji 2026.
CALON Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 mendapatkan pembekalan mengenai pertolongan pertama bagi jamaah yang mengalami kondisi darurat, Senin (12/1).
Sebagai aplikasi Umrah Mandiri pertama di Indonesia, Siiru terus membangun fondasi teknologi dan kemitraan sejak dikembangkan pada November 2024.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi menilai umrah mandiri langkah positif, tapi perlu aturan dan sosialisasi agar tidak disalahgunakan serta merugikan PPIU.
Umrah mandiri diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025. Meski begitu,bPPIU tetap dibutuhkan karena masyarakat Indonesia masih bergantung pada biro perjalanan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah.
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved